DIAGRAMKOTA.COM — Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bersama jajaran Komisi C DPRD Kota Surabaya, mendatangi Jalan Penataran No. 7, Pacar Keling, Tambaksari, pada Selasa, 24 Desember 2024. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik antara warga dan PT KAI pasca-hearing di ruang Komisi C DPRD Surabaya.
Ratusan warga dikabarkan berencana menggelar aksi protes untuk menuntut pengembalian aset rumah yang telah dikosongkan secara paksa oleh PT KAI pada dini hari, 12 Desember 2024. Warga menilai pengosongan itu dilakukan tanpa pemberitahuan, ganti rugi, atau komunikasi yang layak, meskipun kasus sengketa lahan masih dalam proses hukum di pengadilan.
Ketua Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRBTN), Ahmad Syafii, mengecam keras tindakan PT KAI, yang disebutnya sebagai pelanggaran prinsip hukum dan hak asasi.
“PT KAI tidak memiliki hak untuk mengambil alih rumah warga sebelum ada keputusan hukum tetap. Tindakan ini jelas merupakan intimidasi terhadap masyarakat,” tegas Ahmad.
Menurut keterangan warga, pengosongan rumah dilakukan dengan memutus aliran listrik terlebih dahulu, lalu sekitar 200 orang yang diduga perwakilan PT KAI memasuki rumah tanpa izin. Salah satu korban, Indra, menyampaikan keluhannya.
“Kami diperlakukan tidak manusiawi. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, apalagi ganti rugi. Ini rumah kami, yang sudah kami tempati selama puluhan tahun, dan kasusnya masih di pengadilan,” ujarnya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum, baik untuk kasus ini maupun kasus serupa lainnya di Surabaya.
“Komisi C sejak awal hearing langsung menyoroti pentingnya menghormati hukum. Selama ada gugatan di pengadilan, proses hukum harus diutamakan,” ujar Eri.
Eri juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya selalu mematuhi prinsip ini, bahkan dalam proyek pembangunan yang terkendala sengketa lahan.
“Pemerintah kota tidak akan melakukan pembangunan di atas lahan yang bersengketa. Kita harus menyerahkan keputusan pada pengadilan,” tambahnya.
Eri menekankan pentingnya mencegah segala bentuk intimidasi atau kriminalisasi selama proses hukum berjalan.
“Tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada kriminalisasi, baik oleh PT KAI maupun warga. Semua pihak harus menahan diri,” tegasnya.
Komisi C memberikan tenggat waktu tiga hari kerja kepada PT KAI untuk menunjukkan langkah nyata dalam penyelesaian sengketa ini.
“Batas waktu berakhir pada Senin, 30 Desember 2024. Jika tidak ada tindakan berarti, kami bersama DPR RI akan turun langsung ke lokasi pada 2 Januari 2025,” kata Eri.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan menjaga kondusivitas.
“Pemerintah kota akan memastikan hak-hak warga dihormati sesuai koridor hukum. Kami harap semua pihak bersabar dan tidak bertindak di luar aturan,” ujar Armuji.
Jika PT KAI tidak mematuhi hasil hearing hingga batas waktu yang ditentukan, Armuji dan DPRD Surabaya akan melibatkan DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPR RI untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.
“Masalah ini harus selesai di meja hukum. Kami akan terus mengawal agar warga mendapatkan hak mereka,” tutup Armuji. (dk/nw)