Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Merasa Dirugikan, Robert Monata Gugat Developer karena Klausula Baku

Merasa Dirugikan, Robert Monata Gugat Developer karena Klausula Baku

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Robert Monata, seorang konsumen perumahan di Surabaya, melayangkan gugatan hukum terhadap pengembang PT Jo Citraland. Ia merasa sangat dirugikan setelah kehilangan hampir seluruh dana yang telah dibayarkannya selama dua tahun karena gagal membayar cicilan rumah selama tiga bulan, Rabu, (06/08/25).

Robert mengungkapkan bahwa ia telah menyetorkan uang sekitar Rp900 juta, terdiri dari uang muka dan cicilan rumah, selama dua tahun terakhir. Namun setelah mengalami keterlambatan pembayaran cicilan senilai Rp25 juta, ia justru harus menerima kenyataan pahit: hak atas rumahnya dicabut, dan uang yang dikembalikan hanya Rp50 juta.

“Saya sudah dua tahun mencicil, semua totalnya hampir Rp900 juta. Tapi karena terlambat bayar tiga kali, uang saya hangus dan cuma dikembalikan Rp50 juta. Ini tidak adil,” ujar Robert.

Merasa dirugikan, Robert melalui kuasa hukumnya Dino Wijaya, S.H., mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pihaknya menilai adanya klausula baku dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menjadi akar dari kerugian yang dialami kliennya.

“Klausula baku yang dicantumkan oleh developer jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Klien kami tidak punya pilihan selain menandatangani perjanjian sepihak tersebut,” jelas Dino.

Dino menambahkan bahwa dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang berpotensi menghilangkan hak-hak konsumen. Dalam kasus ini, developer dianggap tetap mencantumkan klausula semacam itu dan menggunakannya sebagai dasar untuk tidak mengembalikan uang secara utuh kepada Robert.

“Yang diminta klien kami pun sederhana. Ia tidak menuntut rumahnya kembali. Ia hanya ingin uangnya yang sudah dibayarkan itu dikembalikan secara penuh,” lanjut Dino.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa konsumen di sektor properti, khususnya dalam perjanjian yang tidak seimbang antara pembeli dan pengembang. Gugatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap konsumen properti, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencantumkan klausula merugikan dalam kontrak.

Proses persidangan saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Publik pun menanti bagaimana pengadilan akan menilai praktik kontraktual yang kerap dianggap memberatkan konsumen. (dk/nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Estafet Kepemimpinan PPDI Taman Berpindah, Jumiran Raih Dukungan Terbanyak

    Estafet Kepemimpinan PPDI Taman Berpindah, Jumiran Raih Dukungan Terbanyak

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Adis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Musyawarah Kecamatan (Muscam) II Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Taman digelar di Pendopo Balai Desa Gilang, Kamis (12/02/2026). Agenda ini menjadi forum tertinggi organisasi di tingkat kecamatan untuk menentukan kepemimpinan baru lima tahun ke depan. Selain pemilihan ketua periode 2026–2031, Muscam juga diisi dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2023–2026 serta evaluasi […]

  • Pemkot Surabaya, Kendaraan Listrik, SPKLU,

    Pemkot Surabaya Berupaya Memperluas Akses Pengisian Kendaraan Listrik

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas pengisian kendaraan listrik. Dalam langkah strategis ini, Pemkot bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lima lokasi utama. Lima titik yang dipilih meliputi Kantor Pemkot Surabaya, Gedung Siola, Park and Ride Jalan Mayjend Sungkono, Park and […]

  • Korem 081/DSJ Gelar Bakti Kesehatan untuk Warga Madiun

    Korem 081/DSJ Gelar Bakti Kesehatan untuk Warga Madiun

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 135
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD ke-80 dan HUT ke-77 Kodam V/Brawijaya, Korem 081/DSJ menyelenggarakan Bakti Kesehatan di Makodim 0803/Madiun, Jl. Pahlawan No. 25, Kota Madiun, Rabu (10/12/2025). Kegiatan yang dibuka untuk umum itu dilakukan dalam bentuk pengobatan gratis, donor darah, dan pembagian Bansos sebanyak 170 paket. Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro […]

  • Samsung Galaxy S26

    fitur AI terbaru Inovasi Terbaru dalam Pengalaman Android di Samsung Galaxy S26

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Samsung Galaxy S26 kini menawarkan pengalaman pengguna yang lebih cerdas dan canggih berkat integrasi teknologi AI terkini. Dalam acara Galaxy Unpacked, perusahaan memperkenalkan fitur-fitur baru yang dirancang untuk membantu pengguna menghadapi tugas sehari-hari dengan lebih efisien. Menurut Mindy Brooks, VP of Product Management and User Experiences, Android kini tidak lagi hanya sebagai sistem operasi, […]

  • Kasus Korupsi RSUD Koltim: 3 Tersangka Baru, Anggaran Melonjak Jadi Perhatian KPK

    Kasus Korupsi RSUD Koltim: 3 Tersangka Baru, Anggaran Melonjak Jadi Perhatian KPK

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, pada hari Senin lalu, 24 November 2025. Ketiga individu tersebut adalah ASN dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); serta Direktur Utama PT […]

  • Kiprah Shakhtar Donetsk di Liga Konferensi UEFA

    Kiprah Shakhtar Donetsk di Liga Konferensi UEFA

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Shakhtar Donetsk berhasil melangkah ke babak semifinal Liga Konferensi UEFA setelah mengalahkan AZ Alkmaar dengan agregat 5-2. Ini menjadi pencapaian penting bagi klub asal Ukraina yang sebelumnya belum pernah mencapai empat besar Eropa dalam kompetisi ini sejak musim 2019/20. Performa Luar Biasa di Babak Kedua Pada pertandingan leg kedua, Shakhtar Donetsk tampil dengan kepercayaan […]

expand_less