DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna dengan 4 agenda yakni Penyampaian penjelasan Walikota Surabaya atas Raperda tentang RPH sebagai Perseroda, Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah YEKAPE, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya th 2024-2054.
Kemudian DPRD Surabaya juga melanjutkan dengan agenda Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Surabaya tentang pembentukan pansus yang membahas tentang Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya. Selasa (5/11/2024)
Rapat paripurna dipimpin Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Surabaya dari fraksi Partai Gerindra. Sementara dari Pemkot Surabaya dihadiri Ikhsan Sekretaris aerah (Sekda) yang mewakili PJ Walikota Surabaya.
“Hari ini kami menerima berkas usulan tersebut untuk selanjutnya akan kembali digelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dari masing-masing fraksi terkait usulan dari pemkot tersebut,” ucap Bahtiyar Rifai saat ditemui media ini di ruang kerjanya.
Menurut Bahtiyar, usulan ini adalah agenda di periode sebelumnya yang sempat tertunda karena di jelang akhir masa jabatan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 pada bulan Agustus.
“Jika semua fraksi sepakat dengan usulan tersebut, maka kami segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing BUMD. Untuk Pasar Surya pembahasannya kami serahkan ke Komisi A, YKP ke Komisi C dan RPH ke Komisi B,” jelasnya.
Fajar Arifianto Isnugroho Dirut RPH Pegirian Surabaya mengatakan bahwa perubahan badan hukum dari PD ke Perseroda akan menjadikan perusahaan yang dipimpinnya bisa lebih baik secara bisnis.
Bahkan, kata dia, bisa menjadi titi tolak kebangkitan BUMD yang dipimpinnnya, karena akan lebih leluasa dalam melakukan pengembangan inovasi di bidang bisnis, dengan tujuan peningkatan PAD berupa setoran deviden.
“Bagi kami, perubahan ini akan menjadikan perusahaan kami lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis yang berorientasi keuntungan (profit oriented), yang tentu berdamapak kepada nilai deviden, karena selama ini hanya bisa melaksanakan kegiatan potong hewan saja,” ujarnya.