Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menilai akar polemik parkir bersumber dari sistem aplikasi antara jukir dan Pemkot yang belum transparan.
- Aning mengkritisi target PAD parkir Rp73 miliar yang dinilai tidak realistis karena capaian bulanan hanya berkisar Rp1,3 miliar–Rp2 miliar (realisasi 25–30%).
- DPRD mendorong Pemkot mengkaji sistem seperti Kota Malang yang terkoneksi BPK secara real-time serta menerapkan formula bagi hasil 70:30.
Surabaya, Diagramkota.com — Gelombang aksi demonstrasi juru parkir (jukir) di Kota Surabaya menyita perhatian serius jajaran legislatif. Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa karut-marut persoalan perparkiran tidak akan pernah tuntas jika pemerintah kota hanya berfokus pada penertiban juru parkir di lapangan atau sekadar mengejar setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, akar persoalan mendasar justru berakar pada hubungan kerja dan integrasi sistem digital antara jukir dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dinilai belum transparan dan belum tuntas disempurnakan.
“Pemerintah kota ini belum menyempurnakan ya aplikasi antara jukir dengan pemerintah kota,” tegas Aning Rahmawati, Selasa (1/9/2026).
Sistem Aplikasi Belum Beres: Belajar dari Integrasi Digital Kota Malang
Aning menyoroti kebijakan digitalisasi Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya yang saat ini dinilai timpang. Pemkot dipandang terlalu berfokus mendigitalisasi transaksi antara pengguna jasa (end user) dengan jukir, namun mengabaikan penguatan sistem pencatatan digital terpadu antara jukir dengan birokrasi Pemkot.
Ia kemudian membandingkan kondisi Surabaya dengan tata kelola di Kota Malang berdasarkan temuan kunjungan kerja Komisi C DPRD Surabaya. Sistem di Malang telah mampu mencatat penerimaan parkir secara real-time beserta target di tiap titik, bahkan terintegrasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengawasan instan jika terjadi anomali data.
“Itu aplikasi antara jukir dengan pemerintah kota. Nah, aplikasi pemerintah kota saat ini lebih fokus kepada digitalisasi antara user, end user dengan jukir. Nah, ini terus dikejar, padahal antara jukir dengan pemerintah kota ini belum beres, begitu,” ujar Aning.
Ketiadaan sistem yang matang dinilai memicu krisis kepercayaan di kalangan pekerja lapangan, mulai dari isu kebocoran, praktik penarikan ganda, hingga ketidakjelasan alur pendapatan.
“Makanya, sampai kapan pun kalau ini tidak dibereskan, Jukir ini akan merasa tidak transparan, tidak adil, ada kebocoran, ada penarikan double dan sebagainya karena aplikasinya memang belum clear and clean,” lanjutnya.
Aning Rahmawati: Target PAD Rp73 Miliar Dinilai Tidak Realistis
Selain kelemahan aplikasi, Aning secara tajam menguliti penetapan target PAD sektor retribusi parkir Surabaya yang dipatok mencapai angka Rp73 miliar. Pasalnya, realisasi penerimaan kas daerah hingga bulan Agustus 2026 masih tersendat jauh dari target tahunan.
“Dan selalu tercapainya hanya sekitar 25-30, tidak pernah lebih dari itu,” ungkap Aning membeberkan persentase capaian.
Ia memaparkan data historis penerimaan parkir bulanan yang mentok di angka Rp1,3 miliar, Rp1,7 miliar, hingga kisaran Rp2 miliar per bulan. Dengan tren tersebut, angka Rp73 miliar dinilai berada di luar batas kalkulasi rasional.
“Saya bikin pendapatan satu bulan 3 miliar, mentok cuma 36 miliar setahun. 73 miliar dari mana dapatnya mereka?” sindirnya.
Aning memperingatkan bahwa target yang terlampau tinggi berisiko membuat orientasi kebijakan Pemkot bias—hanya berfokus memburu setoran rupiah ketimbang mewujudkan tata kelola jalan yang tertib. Ia mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera mengkaji ulang angka tersebut secara realistis.
Dorong Skema Bagi Hasil 70:30 dan Prioritas Kenyamanan Warga
Terkait formula pembagian pendapatan, Komisi C DPRD Surabaya mendorong Pemkot untuk menuntaskan kajian skema bagi hasil 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk kas daerah, serupa dengan regulasi yang telah berjalan efektif di Kota Malang.
“Di Malang juga sudah 70-30. 70 jukir, 30 pemerintah kota. Nah, pemerintah kota harus segera, ini kan sudah kita minta mengkaji berkali-kali ya, tapi belum juga selesai,” kata Aning.
Kendati demikian, Aning menggarisbawahi bahwa revisi persentase bagi hasil harus bermuara pada peningkatan standar mutu pelayanan publik di seluruh ruas jalan Surabaya.
“Yang paling penting masyarakat Surabaya itu terlayani dengan baik, begitu ya. Tidak mengejar kepada PAD yang terlalu tinggi, tapi ketertiban, kenyamanan bagi seluruh juru parkir dan warga Kota Surabaya itu taruhan pertama,” pungkasnya.



















