Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), mendesak Inspektorat mengusut tuntas dugaan jaringan penipuan loker di lingkungan Pemkot Surabaya.
- Kasus ini mencuat setelah dua oknum THL Dishub dan Satpol PP diberhentikan karena diduga melakukan pungli berkedok tawaran posisi pegawai Pemkot.
- Komisi A akan memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk evaluasi internal, serta menegaskan pengembalian uang korban sepenuhnya tanggung jawab pribadi oknum pelaku.
Surabaya, Diagramkota.com — Kasus dugaan penipuan lowongan kerja (loker) berkedok pengangkatan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Inspektorat untuk membongkar tuntas dugaan jaringan pungutan liar (pungli) tersebut hingga ke akar-akarnya.
Pernyataan tegas ini menyusul tindakan pemecatan terhadap dua oknum Tenaga Harian Lepas (THL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Surabaya.
Kedua oknum tersebut diberhentikan usai diduga terlibat dalam aksi penipuan bermodus menjanjikan posisi pekerjaan sebagai pegawai di Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang.
Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menegaskan bahwa sanksi pemberhentian kepada oknum tidak boleh menjadi akhir dari penanganan kasus ini.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” tegas Yona Bagus Widyatmoko di Surabaya, Senin (10/8/2026).
Sasar OPD Pelayanan Publik: Inspektorat Diminta Observasi hingga Kecamatan
Menurut Yona, potensi praktik penipuan berkedok rekrutmen pegawai sangat rawan terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sektor-sektor seperti Satpol PP, Dishub, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), BPBD, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan dinilai memiliki celah pengawasan yang perlu diperketat.
Untuk memutus mata rantai praktik ilegal ini, ia mendorong Inspektorat Pemkot Surabaya segera mengambil tindakan pengawasan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus di tingkat pusat pemerintahan.
“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujar legislator yang saat ini sedang menempuh pendidikan Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya tersebut.
Ganti Rugi Tanggung Jawab Oknum, DPRD Surabaya Siap Panggil BKPSDM
Mengenai kerugian materiil yang dialami oleh para korban penipuan, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya ini menggarisbawahi bahwa Pemkot Surabaya tidak memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut. Pengembalian uang sepenuhnya menjadi beban pribadi oknum pelaku, dan korban disarankan menempuh jalur hukum.
“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” tegasnya.
Menyikapi maraknya modus gratifikasi ini, masyarakat diimbau agar lebih waspada dan cerdas. Seluruh informasi mengenai rekrutmen resmi pegawai Pemkot Surabaya hanya disalurkan secara terbuka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya memastikan bakal menggelar rapat evaluasi bersama instansi terkait untuk memperketat pengawasan internal.
“Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” pungkas Cak Yebe.




















