Ringkasan Berita:
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak seluruh masyarakat aktif menjaga aset dan fasilitas publik kota yang dibangun menggunakan uang rakyat.
Sorotan ini menyusul maraknya kasus viral perusakan dan pencurian fasilitas publik, seperti aksi pemotongan tanaman di median jalan dan dugaan penjualan kursi besi taman Pemkot Surabaya ke lapak lobak Kaliwaron.
Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan segan memproses hukum serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku perusakan maupun pencurian fasilitas kota.
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama merawat dan mengawasi aset serta fasilitas publik di Kota Pahlawan. Langkah ini ditegaskan menyusul maraknya aksi vandalism dan dugaan pencurian fasilitas kota yang belakangan menyita perhatian media sosial.
Beberapa peristiwa yang sempat memicu keresahan publik di antaranya tindakan seorang warga yang memotong bunga taman di median jalan secara sembarangan, serta ditemukannya dua unit kursi besi berlogo Pemkot Surabaya yang hendak dijual ke lapak barang bekas (loak) di kawasan Kaliwaron.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa seluruh fasilitas umum yang berdiri di sudut-sudut kota dibiayai menggunakan APBD yang berasal dari uang rakyat, sehingga asas kepemilikannya ada pada seluruh warga.
“Kalau melihat bunga taman, kursi, atau fasilitas umum yang baik, mari kita jaga bersama karena itu milik seluruh warga Surabaya. Kalau ada yang mengambil atau merusaknya, silakan dilaporkan,” tegas Wali Kota Eri, Rabu (29/7/2026).
Eri Cahyadi: Dampak Pencurian pada Kenyamanan Kota dan Beban APBD
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri tersebut memaparkan bahwa tindakan merusak atau mencuri aset daerah secara langsung mengganggu estetika dan kenyamanan kota. Lebih dari itu, penggantian fasilitas publik yang hilang atau rusak berpotensi menyedot anggaran daerah yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan prioritas lain.
beberapa catatan penting arahan Wali Kota Surabaya:
Tanggung Jawab Kolektif: Fasilitas publik seperti tanaman taman, penerangan jalan, hingga kursi taman merupakan sarana penunjang kenyamanan warga dan daya tarik investasi/pariwisata Surabaya.
Sanksi dan Ketegasan Hukum: Pemkot Surabaya akan bertindak tegas dan menyerahkan proses hukum/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi oknum warga yang terbukti mencuri, menjual, atau merusak fasilitas kota.
Partisipasi Pengawasan Warga: Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan indikasi perusakan maupun pencurian aset kota ke pihak berwenang atau saluran siaga Pemkot Surabaya.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan soal pentingnya menjaga aset kota. Karena itu, jika ada pelanggaran yang terbukti, tentu akan ada sanksi agar tidak terulang kembali. Aset-aset itu milik kita bersama, sehingga menjaganya juga menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas Cak Eri.















