Surabaya, Diagramkota.com – DPRD Surabaya menunjukkan dukungan terhadap langkah pemerintah kota dalam melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai titik kota. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam proses ini agar para pedagang tetap bisa menjalankan aktivitas ekonominya tanpa mengganggu ketertiban umum.
Pentingnya Penataan yang Humanis
Menurut Laila Mufidah, penataan PKL adalah kebutuhan untuk menjaga ketertiban kota. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak boleh diartikan sebagai upaya menghalangi masyarakat mencari penghasilan. “Mari tertib bersama tanpa merampas hak fasilitas umum dan berjualan di bahu jalan. Bisa menyusahkan orang lain karena macet,” ujarnya.
Ia menilai bahwa PKL akan selalu menjadi bagian dari dinamika kota besar seperti Surabaya. Selain menjadi pusat jasa dan ekonomi, Surabaya juga menjadi tujuan urbanisasi sehingga jumlah PKL akan terus bertambah.
Solusi yang Berkelanjutan
Mufidah menekankan bahwa warga harus diberi ruang untuk mencari nafkah, tetapi tidak dengan menggunakan fasilitas umum atau mengganggu hak pengguna jalan. Ia menilai bahwa Pemkot Surabaya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dengan menyediakan Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai tempat berjualan bagi pelaku UMKM dan PKL.
“Para PKL adalah warga Surabaya dengan KTP asli Surabaya. Mereka harus kita dukung untuk beraktivitas ekonomi. Tapi ojo nglanggar yo. Dodolan nang embong,” katanya.
Tanggung Jawab Bersama dalam Penataan
Menurut Mufidah, setiap penataan PKL harus dilakukan secara humanis, sesuai prosedur, serta dibarengi penyediaan lokasi alternatif bagi para pedagang. Ia mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang telah menyiapkan solusi berupa stan di pasar maupun SWK.
Selain itu, ia juga mengapresiasi sikap tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terhadap oknum yang menyalahgunakan fasilitas SWK, termasuk pencopotan Lurah Tambak Wedi yang diduga terlibat jual beli stan.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Mufidah juga mendukung langkah Eri Cahyadi membuka layanan hotline bagi masyarakat. Menurutnya, kanal tersebut bisa dimanfaatkan warga untuk melaporkan berbagai persoalan, termasuk keberadaan PKL yang berjualan di lokasi terlarang.
“Yang perlu ditekankan adalah jangan ada PKL baru di salah satu titik. Satpol PP harus memantau intensif,” ujarnya.
Pengadaan Stan untuk Relokasi Pedagang
Pemkot Surabaya menyiapkan sekitar 2.700 stan kosong di pasar milik PT Pasar Surya Perseroda untuk menampung PKL dan pedagang pasar tumpah. Selain itu, tersedia sekitar 570 stan di Sentra Wisata Kuliner yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi pedagang.
Proses penataan akan diawali dengan sosialisasi, dilanjutkan tahapan peringatan hingga penertiban. Dalam pelaksanaannya, camat dan lurah diminta berperan aktif mendampingi proses tersebut.



















