Pemerintah Perbarui Aturan PPh Final UMKM, CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah telah mengubah aturan terkait penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Perubahan Kriteria Subjek Penerima Fasilitas
Sebelumnya, fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk berbagai jenis entitas badan seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, dengan dikeluarkannya PP 20/2026, kriteria penerima fasilitas tersebut kini lebih terbatas.
Menurut Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, fasilitas tarif 0,5% hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Dengan demikian, badan usaha lain seperti CV, Firma, PT (non-perorangan), serta BUMDes tidak lagi menjadi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%.
Masa Transisi untuk Entitas Terdahulu
Untuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan. Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak tersebut yang jangka waktu pengenaan pajak finalnya belum berakhir (berdasarkan jangka waktu pada PP 55/2022), tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut berakhir. Setelah masa transisi selesai, badan-badan usaha terkait harus beralih ke tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
Sebelumnya, PT dapat memanfaatkan skema PPh Final selama 3 tahun, sementara CV, Firma, dan BUMDes diberikan waktu pemanfaatan selama 4 tahun.
Tujuan Revisi Aturan Pajak
Revisi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan praktik bisnis yang sehat dan menata kebijakan perpajakan agar fasilitas lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.
Komentar Ahli
Dalam keterangannya, [Nama] menekankan bahwa perubahan ini penting untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan. “Dengan mempersempit kriteria penerima fasilitas, pemerintah berupaya memastikan bahwa manfaat pajak benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha yang paling membutuhkan,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya untuk Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha yang sebelumnya termasuk dalam kategori CV, Firma, atau PT non-perorangan, penting untuk memahami perubahan regulasi ini. Mereka perlu mengevaluasi kembali struktur bisnis dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif pajak.
Selain itu, pelaku usaha juga disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan bisnis guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan PPh Final 0,5%?
PPh Final 0,5% adalah tarif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah sebagai bentuk insentif pajak.Siapa saja yang bisa mendapatkan PPh Final 0,5% setelah PP 20/2026?
Hanya wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.Bagaimana dengan CV, Firma, dan PT non-perorangan?
Mereka tidak lagi berhak menggunakan tarif 0,5% setelah masa transisi berakhir.Apakah ada masa transisi untuk entitas yang sebelumnya menggunakan PPh Final 0,5%?
Ya, pemerintah memberikan masa transisi sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20/2026.***

>

Saat ini belum ada komentar