Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Pemerintah Perbarui Aturan PPh Final UMKM, CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas

Pemerintah Perbarui Aturan PPh Final UMKM, CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah telah mengubah aturan terkait penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Perubahan Kriteria Subjek Penerima Fasilitas

Sebelumnya, fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk berbagai jenis entitas badan seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, dengan dikeluarkannya PP 20/2026, kriteria penerima fasilitas tersebut kini lebih terbatas.

Menurut Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, fasilitas tarif 0,5% hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Dengan demikian, badan usaha lain seperti CV, Firma, PT (non-perorangan), serta BUMDes tidak lagi menjadi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%.

Masa Transisi untuk Entitas Terdahulu

Untuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan. Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak tersebut yang jangka waktu pengenaan pajak finalnya belum berakhir (berdasarkan jangka waktu pada PP 55/2022), tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut berakhir. Setelah masa transisi selesai, badan-badan usaha terkait harus beralih ke tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Sebelumnya, PT dapat memanfaatkan skema PPh Final selama 3 tahun, sementara CV, Firma, dan BUMDes diberikan waktu pemanfaatan selama 4 tahun.

Tujuan Revisi Aturan Pajak

Revisi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan praktik bisnis yang sehat dan menata kebijakan perpajakan agar fasilitas lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.

Komentar Ahli

Dalam keterangannya, [Nama] menekankan bahwa perubahan ini penting untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan. “Dengan mempersempit kriteria penerima fasilitas, pemerintah berupaya memastikan bahwa manfaat pajak benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha yang paling membutuhkan,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya untuk Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha yang sebelumnya termasuk dalam kategori CV, Firma, atau PT non-perorangan, penting untuk memahami perubahan regulasi ini. Mereka perlu mengevaluasi kembali struktur bisnis dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif pajak.

Selain itu, pelaku usaha juga disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan bisnis guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.

FAQ

  • Apa yang dimaksud dengan PPh Final 0,5%?
    PPh Final 0,5% adalah tarif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah sebagai bentuk insentif pajak.

  • Siapa saja yang bisa mendapatkan PPh Final 0,5% setelah PP 20/2026?
    Hanya wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

  • Bagaimana dengan CV, Firma, dan PT non-perorangan?
    Mereka tidak lagi berhak menggunakan tarif 0,5% setelah masa transisi berakhir.

  • Apakah ada masa transisi untuk entitas yang sebelumnya menggunakan PPh Final 0,5%?
    Ya, pemerintah memberikan masa transisi sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20/2026.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak Hari Terakhir JEEF 2024: Pesan Inklusivitas dan Kecintaan pada Tanah Air

    Semarak Hari Terakhir JEEF 2024: Pesan Inklusivitas dan Kecintaan pada Tanah Air

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 258
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada hari terakhir rangkaian kegiatan Jatim Emas Exhibition Fair (JEEF) 2024 di Atrium Grand City Mall Surabaya, acara diramaikan dengan penampilan komunitas anak-anak disabilitas Tatuli, Minggu (10/11/2024) Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, komunitas Cerita Teman Tuli (Latuli) memberikan pesan khusus melalui flashmob bertema “Semua Bisa Jadi Pahlawan,” yang menampilkan berbagai gerakan dan lagu. […]

  • Penjelasan Kejaksaan Agung Mengenai Pengakuan Videografer Amsal Sitepu

    Penjelasan Kejaksaan Agung Mengenai Pengakuan Videografer Amsal Sitepu

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait pengakuan dari videografer Amsal Sitepu yang mengklaim diteror oleh jaksa melalui pemberian brownies. Amsal, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, menyatakan bahwa pemberian brownies tersebut disertai dengan pesan yang memintanya untuk tidak membuat kegaduhan. Program Jaksa Humanis dan Pemahaman […]

  • Trump Hina Pemimpin Eropa Karena Izinkan Imigran

    Trump Hina Pemimpin Eropa Karena Izinkan Imigran

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengkritik para pemimpin Eropa. Ia menggambarkan Eropa saat ini sebagai “lemah” dan “beracun” karenamigrasi. Trump mengatakan kepada Politico yang dikutip dari Al Jazeera bahwa negara-negara Eropa perlu mengusir pendatang yang masuk ke negara ini secara ilegal. “Eropa, mereka ingin bertindak benar secara politik, dan hal itu membuat mereka lemah,” […]

  • Brimob Polda Jatim Dirikan Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

    Brimob Polda Jatim Dirikan Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai bentuk respon cepat terhadap dampak erupsi Gunung Semeru, Polda Jawa Timur mendirikan dapur lapangan untuk memenuhi kebutuhan logistik para pengungsi di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Dapur lapangan ini dioperasikan oleh personel Satbrimob Polda Jatim bersama Polres Lumajang. Setiap harinya, ratusan porsi makanan siap saji disalurkan kepada warga yang mengungsi di berbagai posko […]

  • Oknum Polisi Dilaporkan Lakukan kekerasan Verbal terhadap Buruh Tambak di Sidoarjo

    Oknum Polisi Dilaporkan Lakukan kekerasan Verbal terhadap Buruh Tambak di Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 241
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang oknum polisi berinisial P dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Ia diduga melakukan kekerasan verbal dan pengancaman terhadap tiga buruh tambak di wilayah Jabon, Sidoarjo. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penyewa tambak, Muhammad Shobur, pada Selasa (30/10/2025) sore. “Kami resmi melaporkan oknum polisi berinisial P yang bertugas […]

  • Australian Open 2026, Novak Djokovic ,Sinner

    Perkembangan Terkini di Australian Open 2026: Novak Djokovic Incar Sinner di semifinal Australian Open

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 136
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan Australian Open 2026 terus memperlihatkan pertarungan sengit antara atlet tenis dunia. Salah satu pertandingan yang paling dinantikan adalah laga antara Novak Djokovic dan Lorenzo Musetti, yang akan berlangsung di Rod Laver Arena. Kemenangan dalam pertandingan ini akan membawa salah satu dari mereka ke babak semi-final, di mana mungkin akan menghadapi Jannik Sinner, […]

expand_less