Menuju Pemilu 2029: Bawaslu dan Pakar Simulasikan Pemekaran Dapil Surabaya Hingga 9 Wilayah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Meski gelaran Pemilu 2029 masih beberapa tahun ke depan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya sudah mengambil langkah proaktif. Menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil, Bawaslu menggelar diskusi komprehensif guna membahas penataan dan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Pahlawan pada Rabu kemarin.
Langkah akselerasi ini dinilai krusial mengingat dinamika kependudukan Surabaya yang bergerak cepat, sehingga sistem pembagian dapil bentukan Pemilu 2024 dirasa perlu dievaluasi total demi menjaga asas keadilan pemilu (electoral equity).
Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits, saat membuka kegiatan secara daring via Zoom menekankan bahwa penataan dapil bukan sekadar urusan teknis pemilu, melainkan pondasi dasar demokrasi. “Penting adanya kajian sejak dini terhadap penataan daerah pemilihan guna memastikan kualitas demokrasi dan keterwakilan masyarakat dalam Pemilu 2029,” tegas Warits dalam sambutannya, Rabu (17/6/2026)
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thysen, menyatakan bahwa pembahasan ini sengaja dimatangkan jauh-jauh hari agar seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Menurut Novli, penataan maupun pemekaran dapil harus mempertimbangkan berbagai aspek multidimensi, mulai dari pertumbuhan jumlah penduduk, kesetaraan nilai suara, kondisi geografis, hingga efektivitas representasi masyarakat di parlemen kota.
Urgensi Evaluasi: Menghitung Ulang ‘Harga’ Satu Kursi di Surabaya
Sebagai catatan, pada Pemilu 2024 lalu, Kota Surabaya terbagi ke dalam 5 dapil yang memperebutkan total 50 kursi DPRD. Namun, format ini dinilai sudah tidak relevan jika diproyeksikan untuk tahun 2029.
Hadir sebagai narasumber, Andreas Pardede, Anggota Bawaslu Jatim periode 2012–2017, memaparkan analisis tajam mengenai district magnitude (alokasi jumlah kursi per dapil) di Surabaya. Berdasarkan tren pertumbuhan penduduk, Andreas memproyeksikan representasi politik Surabaya di masa depan idealnya berkembang. “Kedepan di Surabaya harusnya sudah menjadi 55 kursi,” ungkap Andreas.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan empat pilar utama dalam mendesain dapil yang sehat: pemerataan wilayah, kedekatan emosional (akuntabilitas), wadah kompetisi yang terukur untuk menghitung threshold (ambang batas) perolehan kursi, serta pembagian bobot lingkup yang jelas. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga batas toleransi bias kursi agar tetap berada di angka kurang lebih 10%.
Dari kacamata geografis dan sosiologis, Andreas menilai luas wilayah dapil yang ada di Surabaya saat ini sudah usang. Ia pun memaparkan simulasi moderat untuk memecah peta politik Surabaya menjadi beberapa opsi.
“Simulasi [bisa] 6 dapil, 7 dapil, 8 dapil, [hingga] 9 dapil. Semakin luas dapil, semakin sedikit jumlah partai yang berada di kursi legislatif. Dapil adalah instrumen politik,” urai Andreas Pardede, menunjukkan bagaimana desain wilayah memilih dapat memengaruhi peta kekuatan parpol di parlemen.
Dapil Sebagai Kohesi Sosial dan Aturan Pembatasan Kursi
Dari sudut pandang akademis, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan, mengingatkan bahwa penentuan batas wilayah pemilihan tidak boleh mengabaikan aspek kultural dan sosial warga. Menurut Erik, dapil sejatinya mencerminkan dua hal utama: representasi kohesi sosial dan representasi politik.
Merujuk pada prinsip Thomas Runnel dan regulasi seperti PKPU Nomor 5 Tahun 2013, Erik menyoroti pentingnya kesamaan kondisi sosial masyarakat yang biasanya ditarik berdasarkan pendekatan mata angin. Ia juga mengkritik regulasi di Indonesia yang belum menyepakati periode evaluasi dapil secara rigid jika dibandingkan negara lain, seperti Australia (evaluasi tiap 3–7 tahun) atau Prancis (tiap 12 tahun). Untuk Indonesia, SPD mengusulkan evaluasi dilakukan berkala setiap dua kali pemilu atau 10 tahun sekali.
“Metode pakai kuota atau Sainte Lague tidak ketat diatur dalam undang-undang dengan standar ukur jelas. Perlu evaluasi sistem pendapilan,” kata Erik. Sebagai solusi teknis yang kredibel, SPD merekomendasikan penataan dapil ke depan menggunakan metode indeks Loosemore-Hanby Index (LHI) dan Gallagher Index (GHI) untuk mengukur tingkat proporsionalitas.
Regulasi KPU dan Tenggat Waktu Sinkronisasi Data Penduduk
Pihak KPU Surabaya yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Soeprayitno beserta Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron Hadi, menyambut baik langkah Bawaslu ini. Bakron Hadi mengingatkan dinamika hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 185, di mana MK mengembalikan kewenangan penuh penetapan dapil dari yang awalnya lampiran UU menjadi domain regulasi KPU.
Namun, Bakron memberikan catatan tebal bahwa penataan dapil tidak serta-merta identik dengan penambahan jumlah kursi. Selain itu, ada aturan ambang batas yang tidak boleh dilanggar. “Batas maksimal kursi di satu dapil hanya 12 kursi, dan batas minimal 3 kursi di satu dapil,” jelas Bakron.
Terkait timeline kerja, KPU Surabaya baru bisa melakukan simulasi final secara legal begitu hari pencoblosan ditetapkan secara resmi. KPU membutuhkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) kependudukan yang wajib diterima selambat-lambatnya 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Menghadapi dinamika ini, Bakron mengusulkan agar idealnya penentuan dapil sudah final sebelum tahapan pemilu dimulai.
Pemilu 2029: Kolaborasi Lintas Sektor Demi Suara Rakyat yang Adil
Diskusi yang juga dihadiri oleh jajaran komisioner Bawaslu Surabaya—Teguh Suasono Widodo, Eko Rinda, dan Dimas Anggara—ini diharapkan menjadi pemantik bagi lahirnya kebijakan yang transparan.
Teguh Suasono Widodo, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Surabaya, menegaskan bahwa pelibatan parpol, akademisi, dan mahasiswa dalam forum ini sangat vital untuk menghimpun perspektif yang konstruktif.
“Pemekaran dapil bukan sekadar persoalan pembagian wilayah pemilihan, tetapi juga menyangkut bagaimana setiap suara masyarakat dapat terwakili secara adil dan proporsional. Karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan formulasi yang tepat dan sesuai dengan perkembangan Kota Surabaya,” urai Teguh secara lugas.
Melalui sinergi awal ini, Bawaslu dan KPU Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal proses penataan dapil secara terbuka dan berbasis data (data-driven), guna memastikan Pemilu 2029 di Kota Surabaya berjalan lebih demokratis, berkeadilan, dan memiliki derajat integritas yang tinggi.***

>
