Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Menggali Makna Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

Menggali Makna Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM –  Pemerintah secara resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak Jumat (2/1/2026).

Penerapan KUHAP terbaru ini menarik perhatian masyarakat karena mengandung ketentuan baru mengenai mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Aturan tentang keadilan restoratif diatur khusus dalam Bab IV KUHAP dengan judul “Mekanisme Keadilan Restoratif”, yang terdiri dari Pasal 79 sampai Pasal 88.

Di dalam KUHAP, keadilan restoratif diartikan sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam upaya mengembalikan kondisi semula.

Salah satu pasal yang mendapat perhatian adalah Pasal 80, yang dianggap mampu membuka peluang penyelesaian perkara secara “damai”.

Kata “damai” dalam konteks ini diartikan sebagai simbol yang menggambarkan kekhawatiran terkait tindakan tawar-menawar, korupsi, atau negosiasi yang tidak pantas dalam penyelesaian kasus pidana.

Bunyi Pasal 80 KUHAP

Dalam pasal 80 disebtkan:

(1) Prosedur Keaditan Restoratif bisa diterapkan pada tindak pidana yang memenuhi kriteria berikut:

a. kejahatan yang dihukum hanya dengan denda maksimal kategori III atau diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b. tindak pidana yang dilakukan secara pertama kali; dan/atau

c. bukan merupakan tindakan pengulangan pidana, kecuali terhadap pelanggaran yang putusannya berupa hukuman denda atau tindak pidana yang dilakukan akibat kelalaian.

(2) Jika belum ada tindak pidana seperti yang disebutkan pada ayat (1), maka berdasarkan laporan korban dilakukan proses keadilan restoratif selama tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Potensi jual-beli perkara

Profesor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memperingatkan risiko penyalahgunaan dalam penerapan keadilan restoratif sertaplea bargainingjika tidak dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.

“Di sana ada beberapa hal yang mungkin menjadi tugas kita untuk mulai dengan hati-hati, yaitu pertama mengenai keadilan pemulihan, dan yang kedua tentang penawaran kesepakatan,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip DIAGRAMKOTA.COM, Sabtu (3/1/2026).

Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan. Penyelesaian ini dapat dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme tersebut tidak dimanipulasi oleh aparat penegak hukum.

“Kita perlu berhati-hati agar tidak terjadi pertukaran kasus selama proses plea bargaining, serta dalam penerapan justice restoratif harus dilakukan dengan waspada. Karena hal ini berkaitan dengan hukum dan masalah hukum merupakan urusan negara kita,” katanya.

Kekhawatiran masyarakat sipil

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perubahan KUHAP juga menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan keadilan restoratif berisiko memberikan ruang untuk pemaksaan penyelesaian perkara.

“Alih-alih untuk memenuhi kepentingan dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan ‘damai’. Aturan baru ini memungkinkan tercapainya ’kesepakatan damai’ pada tahap penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (22/11/2025).

Koalisi menjelaskan tahap penyelidikan merupakan proses awal untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, penyidikan adalah tahap pengumpulan alat bukti untuk menemukan tersangka.

Berdasarkan Koalisi, penerapan keadilan restoratif dalam tahap penyelidikan berisiko menciptakan ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan, seperti ketika seseorang dipaksa memberikan sejumlah uang agar tidak dijadikan tersangka.

“Kondisi yang tidak masuk akal ini memicu eksploitasi, ancaman, dan kegiatan ilegal yang menargetkan warga sejak tahap awal proses hukum,” ujar Koalisi.

Selain itu, Konsorsium juga menyoroti kurangnya sistem pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dalam penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan. Mereka menilai syarat penerapan keadilan restoratif dalam Pasal 80 ayat (1) juga belum diatur secara tegas.

“Tiga syarat dalam Pasal 80 yang ditetapkan bersifat alternatif, bukan kumulatif, sehingga membuka celah sangat lebar bagi tindak pidana yang tidak masuk daftar pengecualian untuk ‘di-RJ-kan’,” kata Koalisi.

Aliansi juga menyoroti kemungkinan penerapan keadilan restoratif terhadap tindak kriminal yang berat, seperti pelanggaran lingkungan, kejahatan perbankan, perjudian online, serta tindak pidana lainnya.

“Peraturan yang tidak terencana ini memberikan ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan membuka pintu lebar untuk tindakan korupsi yang diselubungi sebagai penyelesaian damai,” ujar Koalisi.

Respons Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan restoratif tidak dapat dilakukan tanpa kesukarelaan para pihak.

“Saya sulit memahami kok ada orang yang berpikir seperti itu. Padahal ada aturan bahwa restorative justice itu tidak mungkin dilakukan tanpa adanya keinginan untuk berpartisipasi. Jika ada ancaman, tekanan, dan hal-hal lainnya, maka restorative justice tidak dapat dilaksanakan,” ujar Habiburokhman dalam program tersebut.Gaspol

Ia juga menjelaskan alasan penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan, yaitu untuk mengurangi beban sistem peradilan serta masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Makanya sejak dalam penyelidikan, agar tidak terlalu banyak perkara. Jika sudah masuk penyidikan tentu akan lebih rumit lagi, apalagi sampai ke tahap penuntutan dan persidangan. Jadi sejak awal. Salah satu pertimbangannya mengenaiover-capacity lembaga pemasyarakatan,” ucap dia.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GUS ELHAM Elham Yahya

    Kontroversi Gus Ellham dan Reaksi Netizen

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 264
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di dunia dakwah Indonesia. Pendakwah muda yang dikenal dengan nama Gus Ellham kembali menjadi sorotan setelah dua video pendek yang menunjukkan aksinya berinteraksi dengan anak kecil viral di media sosial. Aksi ini memicu reaksi keras dari netizen, yang menganggap tindakan tersebut tidak pantas dan melanggar batas sopan santun. Video […]

  • GUS ELHAM Elham Yahya

    Latar Belakang dan Peran Gus Elham Yahya, Dai Kediri yang Viral Cium Anak Kecil

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 332
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gus Elham Yahya, yang memiliki nama lengkap Mohammad Elham Yahya Luqman, adalah seorang pendakwah muda asal Kediri. Ia lahir pada 8 Juli 2001 dan tumbuh di lingkungan pesantren di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kediri, Jawa Timur. Lingkungan tersebut dikenal sebagai basis pendidikan agama dengan tradisi keilmuan yang kuat. Sejak kecil, ia sudah akrab dengan […]

  • Surabaya Hadirkan Sistem Parkir Valet Non-Tunai untuk Kota Wisata Cerdas

    Surabaya Hadirkan Sistem Parkir Valet Non-Tunai untuk Kota Wisata Cerdas

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Inovasi Parkir Valet Digital di Surabaya DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya kembali menunjukkan inisiatif progresif dalam modernisasi sistem transportasinya. Dengan melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot Surabaya meluncurkan layanan parkir valet digital di kawasan wisata Tunjungan Romansa, pada malam hari Selasa (14/10/2025). Program ini tidak hanya menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan dan minimnya lahan parkir, tetapi juga bagian […]

  • NISN Online, SNBP

    NISN Online: Proses Pemeringkatan Siswa dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemeringkatan siswa menjadi salah satu langkah penting dalam proses seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) 2026. Proses ini dilakukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti nilai rata-rata mata pelajaran dan prestasi akademik lainnya. Tujuannya adalah untuk menentukan siswa yang layak mengikuti SNBP. Mekanisme Pemeringkatan Siswa Sekolah bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemeringkatan siswa. Hal ini […]

  • DPRD surabaya

    DPRD Surabaya Dapat Warning! KPK Tekan Titik Rawan Korupsi di Lembaga Legislatif

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 295
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Surabaya kedatangan tamu penting pada Senin, 12 Oktober 2024, yaitu Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kunjungan ini ditujukan untuk melakukan koordinasi, khususnya dengan anggota DPRD Surabaya yang baru saja dilantik. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, menjelaskan […]

  • Pemkot Surabaya Siapkan Skenario Bencana Cuaca Ekstrem

    Pemkot Surabaya Siapkan Skenario Bencana Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 187
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya kembali memperkuat kapasitas penanggulangan bencana dengan menggelar simulasi tanggap darurat di 26 lokasi strategis. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan respons cepat dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrem. Simulasi Diadakan Di Berbagai Titik Rawan Simulasi penanganan kedaruratan dilaksanakan pada hari Minggu (26/10/2025) dan melibatkan 12 […]

expand_less