Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Menggali Makna Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

Menggali Makna Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM –  Pemerintah secara resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak Jumat (2/1/2026).

Penerapan KUHAP terbaru ini menarik perhatian masyarakat karena mengandung ketentuan baru mengenai mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Aturan tentang keadilan restoratif diatur khusus dalam Bab IV KUHAP dengan judul “Mekanisme Keadilan Restoratif”, yang terdiri dari Pasal 79 sampai Pasal 88.

Di dalam KUHAP, keadilan restoratif diartikan sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam upaya mengembalikan kondisi semula.

Salah satu pasal yang mendapat perhatian adalah Pasal 80, yang dianggap mampu membuka peluang penyelesaian perkara secara “damai”.

Kata “damai” dalam konteks ini diartikan sebagai simbol yang menggambarkan kekhawatiran terkait tindakan tawar-menawar, korupsi, atau negosiasi yang tidak pantas dalam penyelesaian kasus pidana.

Bunyi Pasal 80 KUHAP

Dalam pasal 80 disebtkan:

(1) Prosedur Keaditan Restoratif bisa diterapkan pada tindak pidana yang memenuhi kriteria berikut:

a. kejahatan yang dihukum hanya dengan denda maksimal kategori III atau diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b. tindak pidana yang dilakukan secara pertama kali; dan/atau

c. bukan merupakan tindakan pengulangan pidana, kecuali terhadap pelanggaran yang putusannya berupa hukuman denda atau tindak pidana yang dilakukan akibat kelalaian.

(2) Jika belum ada tindak pidana seperti yang disebutkan pada ayat (1), maka berdasarkan laporan korban dilakukan proses keadilan restoratif selama tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Potensi jual-beli perkara

Profesor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memperingatkan risiko penyalahgunaan dalam penerapan keadilan restoratif sertaplea bargainingjika tidak dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.

“Di sana ada beberapa hal yang mungkin menjadi tugas kita untuk mulai dengan hati-hati, yaitu pertama mengenai keadilan pemulihan, dan yang kedua tentang penawaran kesepakatan,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip DIAGRAMKOTA.COM, Sabtu (3/1/2026).

Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan. Penyelesaian ini dapat dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme tersebut tidak dimanipulasi oleh aparat penegak hukum.

“Kita perlu berhati-hati agar tidak terjadi pertukaran kasus selama proses plea bargaining, serta dalam penerapan justice restoratif harus dilakukan dengan waspada. Karena hal ini berkaitan dengan hukum dan masalah hukum merupakan urusan negara kita,” katanya.

Kekhawatiran masyarakat sipil

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perubahan KUHAP juga menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan keadilan restoratif berisiko memberikan ruang untuk pemaksaan penyelesaian perkara.

“Alih-alih untuk memenuhi kepentingan dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan ‘damai’. Aturan baru ini memungkinkan tercapainya ’kesepakatan damai’ pada tahap penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (22/11/2025).

Koalisi menjelaskan tahap penyelidikan merupakan proses awal untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, penyidikan adalah tahap pengumpulan alat bukti untuk menemukan tersangka.

Berdasarkan Koalisi, penerapan keadilan restoratif dalam tahap penyelidikan berisiko menciptakan ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan, seperti ketika seseorang dipaksa memberikan sejumlah uang agar tidak dijadikan tersangka.

“Kondisi yang tidak masuk akal ini memicu eksploitasi, ancaman, dan kegiatan ilegal yang menargetkan warga sejak tahap awal proses hukum,” ujar Koalisi.

Selain itu, Konsorsium juga menyoroti kurangnya sistem pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dalam penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan. Mereka menilai syarat penerapan keadilan restoratif dalam Pasal 80 ayat (1) juga belum diatur secara tegas.

“Tiga syarat dalam Pasal 80 yang ditetapkan bersifat alternatif, bukan kumulatif, sehingga membuka celah sangat lebar bagi tindak pidana yang tidak masuk daftar pengecualian untuk ‘di-RJ-kan’,” kata Koalisi.

Aliansi juga menyoroti kemungkinan penerapan keadilan restoratif terhadap tindak kriminal yang berat, seperti pelanggaran lingkungan, kejahatan perbankan, perjudian online, serta tindak pidana lainnya.

“Peraturan yang tidak terencana ini memberikan ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan membuka pintu lebar untuk tindakan korupsi yang diselubungi sebagai penyelesaian damai,” ujar Koalisi.

Respons Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan restoratif tidak dapat dilakukan tanpa kesukarelaan para pihak.

“Saya sulit memahami kok ada orang yang berpikir seperti itu. Padahal ada aturan bahwa restorative justice itu tidak mungkin dilakukan tanpa adanya keinginan untuk berpartisipasi. Jika ada ancaman, tekanan, dan hal-hal lainnya, maka restorative justice tidak dapat dilaksanakan,” ujar Habiburokhman dalam program tersebut.Gaspol

Ia juga menjelaskan alasan penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan, yaitu untuk mengurangi beban sistem peradilan serta masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Makanya sejak dalam penyelidikan, agar tidak terlalu banyak perkara. Jika sudah masuk penyidikan tentu akan lebih rumit lagi, apalagi sampai ke tahap penuntutan dan persidangan. Jadi sejak awal. Salah satu pertimbangannya mengenaiover-capacity lembaga pemasyarakatan,” ucap dia.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerak Cepat Polres Bondowoso: Ungkap Tiga Kasus Kejahatan dalam Sehari

    Gerak Cepat Polres Bondowoso: Ungkap Tiga Kasus Kejahatan dalam Sehari

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 215
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Bondowoso bergerak cepat (Gercep) dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 29 Agustus 2024, Polres Bondowoso mengadakan press release yang dihadiri oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., beserta seluruh jajaran Polres Bondowoso. Kegiatan tersebut mengungkapkan berbagai tindak pidana, termasuk kasus narkotika, pencurian, serta penipuan dan […]

  • Anggota DPD RI Mamberob Rumakiek Ajak Warga Papua Barat Dukung Pemerintah

    Anggota DPD RI Mamberob Rumakiek Ajak Warga Papua Barat Dukung Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Pemimpin DPD RI Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Mendukung Pemerintah DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Dapil Papua Barat Daya, Mamberob Rumakiek, mengajak masyarakat di wilayah tersebut untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintah. Ia menilai kondisi nasional saat ini dalam keadaan yang stabil, baik secara ekonomi maupun politik, meskipun sempat terjadi […]

  • Cegah Curanmor, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Kunci Ganda ke Warga Morokrembangan

    Cegah Curanmor, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Kunci Ganda ke Warga Morokrembangan

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 172
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menggencarkan upaya preventif terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan “Cangkrukan Kapolres” bersama warga RW 06 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Selasa (23/9) malam. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 20.00 hingga 21.30 itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, […]

  • Taylan Antalyalı

    Pemain Berpengalaman Taylan Antalyalı Tampil di Starting XI Rizespor Lawan Galatasaray

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pemain tengah berpengalaman, Taylan Antalyalı, kembali menunjukkan kemampuannya dalam laga penting yang akan digelar oleh Çaykur Rizespor. Dalam pertandingan Liga Super Turki pekan ke-21, Rizespor akan menjamu Galatasaray di kandang mereka. Taylan, yang sebelumnya pernah membela Galatasaray, kini menjadi bagian dari starting XI Rizespor dan akan menghadapi mantan klubnya. Kehadiran Taylan Antalyalı dalam […]

  • 5 Dampak Negatif Sikap People Pleaser Hyun Joon dalam “Nice to Not Meet You”

    5 Dampak Negatif Sikap People Pleaser Hyun Joon dalam “Nice to Not Meet You”

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seseorang yang memiliki kepribadian ingin selalu membuat orang lain bahagia sering dianggap sebagai pribadi yang baik, namun kenyataannya tidak selalu begitu, terutama jika sifat tersebut muncul pada seseorang yang hidup dalam tekanan publik. Situasi ini dialami oleh Lim Hyun Joon (Lee Jung Jae) dalam drakor tersebut.Senang Tidak Bertemu Kamu. Di balik sikapnya yang ramah, […]

  • 70 Polisi Satwa Ikuti Rakernis Ditpolsatwa di Pasuruan

    70 Polisi Satwa Ikuti Rakernis Ditpolsatwa di Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 182
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditpolsatwa dan Kewilayahan Tahun Anggaran (T.A.) 2025 di Taman Safari, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (11/11). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Polisi Satwa (Dirpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto S.IK. Rakernis T.A. 2025 ini diikuti oleh total 70 […]

expand_less