Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » DPRD Surabaya Bakal Panggil PT Unicomindo dan Pemkot Soal Gugatan Rp104 Miliar Insinerator

DPRD Surabaya Bakal Panggil PT Unicomindo dan Pemkot Soal Gugatan Rp104 Miliar Insinerator

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi B DPRD Surabaya berencana memanggil PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota Surabaya pekan ini, terkait sengketa pengelolaan sampah melalui insinerator yang berujung putusan Mahkamah Agung senilai Rp104 miliar.

Kronologi Sengketa Insinerator Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari PT Unicomindo Perdana yang mendesak Pemkot segera memenuhi kewajiban pembayaran yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.

Ia menjelaskan, kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana untuk pengelolaan sampah melalui insinerator di TPA Keputih sudah terjalin sejak lama, dengan Kepala Dinas Kebersihan saat itu dijabat Pak Cholik. Di tengah berjalannya kontrak, aparat penegak hukum meminta penangguhan pembayaran karena adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penggelembungan harga (mark-up), sehingga Pemkot menghentikan pembayaran pada angsuran ke-15 dan ke-16.

Sejak itulah, sekitar tahun 2005, insinerator berhenti beroperasi. Dua pihak pun saling berdalih. Pemkot enggan membayar karena mesin tidak berjalan, sementara PT Unicomindo Perdana berbalik bertanya — bagaimana mesin bisa beroperasi kalau pembayaran saja belum dilunasi.

“Seperti itu terus alasannya, akhirnya Pemkot tidak mau bayar dan Pemkot dikuatkan oleh kejaksaan supaya tidak membayar,” kata Machmud.

Putusan MA: Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar

Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memenangkan pihak swasta. Machmud menegaskan, berdasarkan putusan yang ia baca, pengadilan hanya memerintahkan Pemkot membayar — tanpa syarat mesin harus dihidupkan kembali terlebih dahulu.

“Kami sudah membaca putusan pengadilannya, itu harus dibayar. Mestinya Pemkot melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegasnya.

Nilai pembayaran yang harus dilaksanakan Pemkot sebesar Rp104.241.354.128, mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset. Angka ini melonjak jauh dari tagihan awal yang hanya sekitar Rp3,2 miliar.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya menyatakan kesiapannya membayar, namun disertai syarat ketat agar mesin insinerator diserahkan dalam kondisi layak pakai guna mencegah potensi kerugian negara.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan, di antaranya mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon.

DPRD Surabaya Akan Panggil Semua Pihak yang Terlibat

“Kami baru menerima. Kami belum mendengar secara langsung dari Unicomindo Perdana maupun dari Pemkot seperti apa. Komisi B akan memanggil semua yang sekiranya terlibat proses itu untuk mendapatkan informasi yang berimbang,” ujar Machmud.

Pemanggilan itu, kata Machmud, bertujuan agar semua pihak mendapat ruang bicara dan tidak ada yang dirugikan. “Kita akan undang semua, supaya itu clear dan biar tidak ada yang disalahkan,” tambahnya.

Soal jadwal, Machmud menyebut masih menyesuaikan dengan pengaduan lain yang masuk ke Komisi B. “Minggu ini atau minggu depan,” pungkasnya. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram

    Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Diagram Kota Riau – Dit Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 25 Kg dan 34.000 pil ekstasi selama dua bulan terakhir. Seluruh barang haram itu pun dimusnahkan pada 12 Juli 2024. Dalam pemusnahan tersebut, Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal mengultimatum para bandar narkoba untuk tidak lagi menjalankan bisnis haram […]

  • Betis , Real Madrid

    Kondisi Tim Betis Jelang Laga Lawan Real Madrid

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim sepak bola Betis menghadapi tantangan besar dalam laga melawan Real Madrid. Pelatih Manuel Pellegrini mengumumkan daftar pemain yang akan turun, namun beberapa nama kunci tidak tercantum. Hal ini membuat tim asuhan Pellegrini harus beradaptasi dengan kekurangan di sejumlah posisi penting. Pemain yang Absen Akibat Cedera dan Pemanggilan Tim Nasional Beberapa pemain utama […]

  • Polres Mojokerto Amankan 2 Tersangka Pencuri Truk Crane

    Polres Mojokerto Amankan 2 Tersangka Pencuri Truk Crane

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap tersangka komplotan pencuri truk crane, yang ditemukan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjungperak di Semampir- Surabaya beberapa waktu lalu. Peristiwa pencurian itu terjadi di garasi pabrik beton precast di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Senin, 2 Maret 2026 malam. Kasat Reskrim Polres […]

  • TNI mahasiswa

    Kolaborasi TNI dan Mahasiswa: Bersama Membangun Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 330
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara militer dan akademisi sebagai komponen penting dalam meningkatkan keamanan nasional dan mendorong kemajuan teknologi. Perjalanan sejarah telah membentuk kemitraan ini, mulai dari era Perang Dunia II, di mana universitas memainkan peran penting dalam mengembangkan teknologi militer. Sinergi antara kedua sektor ini […]

  • Achmad Hidayat Tegaskan Fokus PDIP Surabaya pada Konsolidasi dan HUT ke-52

    Achmad Hidayat Tegaskan Fokus PDIP Surabaya pada Konsolidasi dan HUT ke-52

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 253
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polemik terkait undangan tasyakuran kemenangan pasangan Eri Cahyadi dan Armuji dalam Pilwali Surabaya 2024 tidak menggoyahkan fokus PDIP Surabaya. Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, menegaskan bahwa partai saat ini lebih memprioritaskan persiapan agenda besar partai, termasuk Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP ke-52 pada Januari 2025. Achmad menegaskan bahwa seluruh struktur partai, […]

  • Seleksi Dirut KBS, Fraksi Golkar Surabaya: Jangan Hanya Cari Untung, Harus Paham Konservasi

    Seleksi Dirut KBS, Fraksi Golkar Surabaya: Jangan Hanya Cari Untung, Harus Paham Konservasi

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 203
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya menegaskan agar Pemkot benar-benar selektif dalam mencari Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS). Menurut Golkar, calon Dirut yang dipilih tidak cukup hanya memiliki kemampuan manajerial, tetapi juga harus menguasai konservasi satwa. Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, mengatakan KBS bukan […]

expand_less