Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » DPRD Surabaya Bakal Panggil PT Unicomindo dan Pemkot Soal Gugatan Rp104 Miliar Insinerator

DPRD Surabaya Bakal Panggil PT Unicomindo dan Pemkot Soal Gugatan Rp104 Miliar Insinerator

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi B DPRD Surabaya berencana memanggil PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota Surabaya pekan ini, terkait sengketa pengelolaan sampah melalui insinerator yang berujung putusan Mahkamah Agung senilai Rp104 miliar.

Kronologi Sengketa Insinerator Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari PT Unicomindo Perdana yang mendesak Pemkot segera memenuhi kewajiban pembayaran yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.

Ia menjelaskan, kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana untuk pengelolaan sampah melalui insinerator di TPA Keputih sudah terjalin sejak lama, dengan Kepala Dinas Kebersihan saat itu dijabat Pak Cholik. Di tengah berjalannya kontrak, aparat penegak hukum meminta penangguhan pembayaran karena adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penggelembungan harga (mark-up), sehingga Pemkot menghentikan pembayaran pada angsuran ke-15 dan ke-16.

Sejak itulah, sekitar tahun 2005, insinerator berhenti beroperasi. Dua pihak pun saling berdalih. Pemkot enggan membayar karena mesin tidak berjalan, sementara PT Unicomindo Perdana berbalik bertanya — bagaimana mesin bisa beroperasi kalau pembayaran saja belum dilunasi.

“Seperti itu terus alasannya, akhirnya Pemkot tidak mau bayar dan Pemkot dikuatkan oleh kejaksaan supaya tidak membayar,” kata Machmud.

Putusan MA: Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar

Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memenangkan pihak swasta. Machmud menegaskan, berdasarkan putusan yang ia baca, pengadilan hanya memerintahkan Pemkot membayar — tanpa syarat mesin harus dihidupkan kembali terlebih dahulu.

“Kami sudah membaca putusan pengadilannya, itu harus dibayar. Mestinya Pemkot melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegasnya.

Nilai pembayaran yang harus dilaksanakan Pemkot sebesar Rp104.241.354.128, mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset. Angka ini melonjak jauh dari tagihan awal yang hanya sekitar Rp3,2 miliar.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya menyatakan kesiapannya membayar, namun disertai syarat ketat agar mesin insinerator diserahkan dalam kondisi layak pakai guna mencegah potensi kerugian negara.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan, di antaranya mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon.

DPRD Surabaya Akan Panggil Semua Pihak yang Terlibat

“Kami baru menerima. Kami belum mendengar secara langsung dari Unicomindo Perdana maupun dari Pemkot seperti apa. Komisi B akan memanggil semua yang sekiranya terlibat proses itu untuk mendapatkan informasi yang berimbang,” ujar Machmud.

Pemanggilan itu, kata Machmud, bertujuan agar semua pihak mendapat ruang bicara dan tidak ada yang dirugikan. “Kita akan undang semua, supaya itu clear dan biar tidak ada yang disalahkan,” tambahnya.

Soal jadwal, Machmud menyebut masih menyesuaikan dengan pengaduan lain yang masuk ke Komisi B. “Minggu ini atau minggu depan,” pungkasnya. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danrem Dampingi Pangdam Tinjau Yon TP 886/PJ di Tulungagung

    Danrem Dampingi Pangdam Tinjau Yon TP 886/PJ di Tulungagung

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto mendampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin meninjau Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 886/PJ di Kabupaten Tulungagung, Senin (16/2/2026). Kolonel Untoro menjelaskan bahwa peninjauan yang dilakukan Pangdam bersama sejumlah pejabat utama Kodam V/Brawijaya bertujuan untuk melihat langsung batalyon yang saat ini masih dalam proses pembangunan tersebut. “Bapak […]

  • Kodam Jaya, Serangan AS ke Iran

    Kodam Jaya Didesak Amankan Kedutaan Pasca Serangan AS ke Iran

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, telah memberikan instruksi kepada Kodam Jaya/Jayakarta untuk mengirimkan personel dalam melakukan patroli pengamanan di berbagai tempat obyek vital strategis serta kantor-kantor kedutaan luar negeri yang berada di Jakarta. Instruksi ini tercantum dalam Telegram Nomor TR/283/2026 yang menetapkan status siaga I bagi seluruh satuan pertahanan di Indonesia. Salah satu […]

  • Saat Ramadhan dan Idul Fitri, Salon dan Spa Muslimah Alfafa Dipadati Pengunjung

    Saat Ramadhan dan Idul Fitri, Salon dan Spa Muslimah Alfafa Dipadati Pengunjung

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 411
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Salon dan spa muslimah menjadi pilhan alternatif bagi para wanita di Surabaya, untuk merawat diri dan kecantikannya. Saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, salon dan spa muslimah ramai pengunjung. Jumlahnya meningkat hingga 2 kali lipat dibandingkan hari-hari biasanya.

  • Babak Baru Kesejahteraan Ojol, inDrive Siap Kawal Perpres Nomor 27 Tahun 2026 demi Ekosistem Adil

    Babak Baru Kesejahteraan Ojol, inDrive Siap Kawal Perpres Nomor 27 Tahun 2026 demi Ekosistem Adil

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Industri transportasi online Indonesia memasuki babak baru dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Menanggapi hal ini, inDrive, platform transportasi global yang telah menjangkau lebih dari 70 kota di tanah air, menyatakan dukungan penuh sekaligus kesiapannya untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan aturan tersebut. Bagi inDrive, regulasi ini […]

  • Tensi Meningkat Pasca Pembunuhan di Minneapolis: Protes Menyebar dan Kritik terhadap Tindakan ICE

    Tensi Meningkat Pasca Pembunuhan di Minneapolis: Protes Menyebar dan Kritik terhadap Tindakan ICE

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembunuhan seorang wanita oleh petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Minneapolis telah memicu gelombang protes nasional, meningkatkan ketegangan antara pihak lokal dan federal. Kejadian ini menunjukkan kembali kekhawatiran masyarakat terhadap tindakan keras yang dilakukan oleh agen imigrasi dalam operasi penegakan hukum. Peristiwa yang Mengguncang Kota Seorang wanita bernama Renee Nicole Good, berusia 37 […]

  • Kodam V/Brawijaya Lantik 1.018 Prajurit Baru Dalam Upacara Penutupan Pendidikan Bintara TNI AD

    Kodam V/Brawijaya Lantik 1.018 Prajurit Baru Dalam Upacara Penutupan Pendidikan Bintara TNI AD

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upacara penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA.2025 (OV) dan Diktuba TNI AD Gelombang I TA.2026 berlangsung khidmat di lapangan upacara Secaba Rindam V/Brawijaya. Sebanyak 1.018 siswa dilantik menjadi prajurit baru, dengan Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si. bertindak sebagai Inspektur Upacara. (Rabu, 07/01/2026) Upacara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat […]

expand_less