DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) untuk Triwulan II-2024. Dokumen ini berisi tinjauan dan analisis kondisi ekonomi global dan domestik serta dampaknya terhadap kinerja perbankan di Indonesia. Laporan ini mencakup penyaluran kredit, profil risiko, dan perkembangan kelembagaan perbankan, serta membahas topik khusus tentang hubungan kebijakan moneter The Fed dengan stabilitas makroekonomi Indonesia.
Ringkasan Ekonomi Global dan Domestik
Ekonomi global menunjukkan pertumbuhan yang beragam. Di satu sisi, ekonomi AS, Eropa, dan Inggris mengalami peningkatan, namun Tiongkok masih tertekan akibat lemahnya permintaan domestik dan tekanan sektor properti. Selain itu, faktor geopolitik, perubahan iklim, dan ketidakpastian politik AS menjelang pemilu juga memengaruhi dinamika ekonomi global.
Sementara itu, ekonomi domestik Indonesia tetap stabil meskipun melandai, didukung oleh pertumbuhan ekspor yang lebih baik. Namun, perlambatan konsumsi dan investasi, serta efek berakhirnya stimulus Pemilu dan Ramadan, menjadi tantangan tersendiri.
Perkembangan Perbankan Indonesia
Laporan mencatat pertumbuhan kredit perbankan sebesar 12,36% (yoy), lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu (7,76% yoy). Permintaan kredit korporasi menjadi pendorong utama, didukung oleh likuiditas yang terjaga dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,45% (yoy).
Kondisi likuiditas bank umum tetap memadai, dengan rasio AL/NCD sebesar 112,33% dan AL/DPK 25,37%, jauh di atas ambang batas. Tingkat permodalan juga solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) di angka 26,09%, meskipun sedikit turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Sektor kredit bermasalah (NPL) menunjukkan perbaikan pada gross ratio 2,26% dan net ratio 0,78%. Di sisi lain, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tetap memiliki rasio permodalan yang sehat, meskipun pertumbuhan kredit melambat.
Rekomendasi OJK
OJK terus mendorong perbankan untuk meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan pengawasan kualitas kredit restrukturisasi. Bank juga diminta melakukan stress test secara rutin guna menghadapi ketidakpastian global yang masih tinggi, termasuk risiko dari perubahan suku bunga, ekonomi Tiongkok, dan konflik geopolitik.
Dalam aspek regulasi, OJK telah menyempurnakan ketentuan terkait BPR dan BPRS, serta aktif berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga internasional untuk menjaga stabilitas keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya aspek kehati-hatian, profesionalisme, dan inovasi untuk menjaga pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan. (dk/nw)