Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari Gresik, DJP Jatim II Harapkan Efek Jera
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 9 Okt 2025
- comment 0 komentar

Penyerahan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejaksaan Negeri Gresik
DIAGRAMKOTA.COM – Tersangka kasus perpajakan berinisial JD akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Proses penyerahan ini dilakukan dalam tahap 2, di mana tersangka dan berkas perkara dari penyidik Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bekerja sama dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur. Penyerahan berkas dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, ke JPU Kejaksaan Negeri Gresik.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, proses penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Gresik.
JD, yang merupakan Direktur PT MDI, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, JD juga tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020.
Dalam kasus ini, JD menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, namun kemudian mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Bahkan, dia tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan dalam SPT Masa PPN-nya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp42.533.920.274,00 (empat puluh dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah). Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Proses penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas ultimum remedium. KPP Madya Gresik dan Kanwil DJP Jawa Timur II telah menempuh berbagai langkah administratif serta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun karena kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, proses penanganan perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Tersangka JD saat ini juga sedang menjalani hukuman atas vonis tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk proses persidangan perkara pajak ini.
Sementara itu, PT MDI telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby jo. Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby, tanggal 16 Februari 2021.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi kuat antara DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.
“Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan. Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” tegas Kindy.
Kindy menambahkan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan sukarela sebagai wujud kontribusi bersama dalam membangun negara.
“Kami terus mengedepankan asas ultimum remedium dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas. Kepatuhan pajak adalah fondasi utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” ujarnya.
Saat ini belum ada komentar