Pengasuh Bayi di Surabaya Ditahan: Diduga Berikan Obat Berbahaya pada Anak

KRIMINAL775 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus mengejutkan terjadi di Surabaya ketika seorang pengasuh bayi berinisial N (38) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. N dituduh memberikan obat-obatan berbahaya kepada seorang anak balita yang diasuhnya, tindakan yang dianggap sebagai kekerasan terhadap anak.

Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 30 Agustus 2024 yang mencurigai adanya kelainan pada kondisi kesehatan anak mereka. Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah keluarga melaporkan perubahan mencolok pada berat badan anak tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan investigasi dan berhasil mengamankan tersangka N. Saat ini dia ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dirmanto dalam konferensi pers pada Selasa (15/10/2024).

Baca Juga :  PSI Jatim Apresiasi Polri atas Keberhasilan Mengawal Pilkada 2024

Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, menjelaskan bahwa barang bukti yang telah disita dari rumah tersangka meliputi catatan medis, hasil laboratorium, serta beberapa botol dan pil. Di antaranya terdapat 30 butir pil berwarna oranye dan 30 butir pil berwarna biru.

Farman mengungkapkan bahwa tersangka memberikan obat kepada anak balita tersebut dengan dalih agar berat badannya bertambah. Namun, obat-obatan itu diberikan tanpa dosis yang jelas dan hanya berdasarkan saran dari seorang teman tersangka.

“Setelah menerima obat tersebut, berat badan anak meningkat drastis hingga mencapai 19,5 kilogram. Dari pemeriksaan medis, diketahui obat yang diberikan mengandung Cyproheptadine dan Dexamethasone, yang tergolong sebagai obat keras. Efek samping dari obat-obatan ini dapat sangat berbahaya, termasuk pembengkakan wajah, keropos tulang, serta gangguan pencernaan,” tambah Farman.

Baca Juga :  Djadoelrek: Kedai Nostalgia yang Mempesona Hidupkan Kenangan di Surabaya

Tersangka N kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, dia juga terancam dikenai Pasal 436 ayat 1 dan 2 tentang Kesehatan, yang memungkinkan pemberian denda maksimal Rp 500 juta.

Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu kekhawatiran tentang keamanan dan keselamatan anak-anak yang diasuh oleh babysitter. Polda Jawa Timur mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam memilih pengasuh anak, serta memperhatikan kondisi kesehatan anak untuk mencegah kejadian serupa. Peningkatan kesadaran tentang hak-hak anak dan pencegahan kekerasan juga menjadi prioritas bagi orang tua dan masyarakat luas. (Dk/Yudi)

Baca Juga :  Djadoelrek: Kedai Nostalgia yang Mempesona Hidupkan Kenangan di Surabaya

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *