Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » IMA soroti ketidakadilan denda tambang di kawasan hutan

IMA soroti ketidakadilan denda tambang di kawasan hutan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menyoroti beberapa ketidakadilan dalam penerapan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai besaran denda administratif terhadap pelanggaran aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Menurut Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia, pemeriksaan objek pelanggaran menjadi hal penting sebelum proses pemungutan denda dilakukan.

“Perlu dipastikan apakah lahan yang dianggap terganggu benar-benar disebabkan oleh perusahaan, atau justru oleh pihak ketiga. Tidak adil jika perusahaan diwajibkan bertanggung jawab atas aktivitas ilegal yang telah mereka laporkan kepada pihak berwajib,” katanya kepada DIAGRAMKOTA.COM, Kamis (11/12/2025).

Hendra menganggap perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin layak menerima sanksi keras. Namun, ia menekankan perlunya perhatian terhadap perusahaan yang telah mengajukan izin sesuai aturan UU Cipta Kerja, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan penerbitan izin dari pemerintah.

Dalam lima tahun terakhir, selanjutnya, izin perpanjangan untuk industri kelapa sawit banyak dikeluarkan, sementara untuk pertambangan belum ada satupun yang diberikan.

“Ini menimbulkan ketidakadilan. Terlebih denda kelapa sawit pada 2025 hanya sebesar Rp25 juta per hektare, sedangkan denda pertambangan bisa mencapai Rp6,5 miliar per hektare,” ujar Hendra.

IMA juga mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan sistem denda tersebut.

Diketahui, Peraturan Menteri 391/2025 menentukan besaran denda yang berbeda untuk setiap komoditas: nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha), bauksit Rp 1,7 miliar per ha, timah Rp 1,2 miliar per ha, dan batubara Rp 354 juta per ha.

Peraturan ini merupakan hasil dari PP 45/2025 dan disusun bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pemerintah menganggap perubahan tarif diperlukan agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan seimbang dengan nilai ekonomi masing-masing komoditas. Seluruh pemungutan dana akan dilakukan oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak sektor ESDM. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Real Zaragoza Tampil Perkasa di Butarque, Bawa Poin Penting untuk Kehidupan

    Real Zaragoza Tampil Perkasa di Butarque, Bawa Poin Penting untuk Kehidupan

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Real Zaragoza menunjukkan kekuatannya dalam pertandingan melawan Leganés di Stadion Butarque. Meski sempat kalah 1-0 akibat kesalahan pemain, tim asuhan David Navarro berhasil bangkit dan memperoleh hasil imbang yang sangat berarti bagi upaya mereka bertahan di liga. Pertandingan ini menjadi bukti bahwa León tidak mudah dikalahkan dan masih memiliki semangat besar untuk bertahan di […]

  • Persebaya Surabaya Menghadapi Tantangan Besar Akibat Aturan Bosman

    Persebaya Surabaya Menghadapi Tantangan Besar Akibat Aturan Bosman

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya, klub sepak bola ternama di Indonesia, kini menghadapi situasi yang sangat menantang. Empat pemain utamanya berpotensi pergi secara gratis pada bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026. Hal ini tidak lepas dari dampak aturan Bosman, yang telah mengubah wajah sepak bola modern sejak diberlakukan pada 1995. Aturan ini memberi kekuatan penuh kepada […]

  • Pemkot Surabaya dan PTS Bersatu, Dorong Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana

    Pemkot Surabaya dan PTS Bersatu, Dorong Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (ABP-PTSI) Jawa Timur untuk mewujudkan program unggulan bertajuk “Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana”. Kolaborasi ini diharapkan menjadi terobosan dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui akses pendidikan tinggi. Di kesempatan ini, Wali Kota Eri menyampaikan berbagai hal rencana kolaborasi yang akan dilakukan bersama […]

  • BI Jatim, Penjualan Eceran ,Surabaya

    BI Jatim Kinerja Penjualan Eceran di Surabaya Tumbuh Positif pada Desember 2025

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur (BI Jatim) melalui Survei Penjualan Eceran (SPE) memprakirakan kinerja penjualan eceran Desember 2025 di Surabaya meningkat. Hal ini terlihat dari nilai Indeks Penjualan Riil (IPR) Desember 2025 yang diprediksikan sebesar 500,4 atau tumbuh sebesar 17 persen secara tahunan (yoy). Meskipun pertumbuhan ini lebih lambat dibandingkan realisasi November 2025 yang […]

  • OJK: Jatim menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Nasional di Indonesia

    OJK: Jatim menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Nasional di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 376
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jawa Timur (Jatim) kembali menunjukkan tajinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional di Indonesia. Dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,98 persen pada Triwulan II tahun 2024, provinsi ini menempati posisi tertinggi di Pulau Jawa, mengukuhkan perannya sebagai pendorong kesejahteraan masyarakat, (01/10/24) Dalam acara pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim, M. Mas’ud Said, […]

  • Georgia, Serangan Drone, Iran ,Azerbaijan

    Pernyataan Georgia terhadap Serangan Drone Iran ke Azerbaijan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Luar Negeri Georgia mengecam serangan drone yang dilakukan oleh Iran terhadap Azerbaijan. Tbilisi menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip hukum internasional. “Segala bentuk pelanggaran terhadap hukum dan norma internasional secara langsung akan meningkatkan eskalasi regional, dan tindakan ini tidak dapat diterima,” ujar pihak Kemlu. Serangan drone di Bandara Internasional Nakvichan di […]

expand_less