DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pria berinisial MF (27) nekat menghabisi nyawa kerabatnya sendiri di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, hanya karena ingin menguasai mobil Honda CRV putih milik korban. Tragisnya, aksi pembunuhan itu dilakukan dengan bermodalkan pisau dapur.(15/07/25)
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka MF menusuk korban secara brutal di bagian perut dan leher hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Sudah Direncanakan Sejak Dua Bulan Lalu
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut merupakan tindakan yang telah direncanakan sejak dua bulan sebelumnya. Tersangka bahkan sempat berencana melakukan aksi serupa dua minggu lalu, namun urung dilakukan karena saat itu korban sedang bersama anaknya di rumah.
Pada hari kejadian, MF berpamitan kepada keluarganya dengan alasan hendak menghadiri wawancara kerja. Ia kemudian menitipkan sepeda motornya di rumah kakaknya dan berjalan menuju warung kopi di bawah flyover Tol Surabaya–Gempol untuk bertemu temannya. Dari sana, MF berboncengan bertiga menuju rumah korban.
Sesampainya di rumah korban, MF berpura-pura hendak mengambil barang miliknya yang tertinggal di rumah tersebut. Saat korban lengah, tersangka langsung menyerang dengan pisau dapur. Korban sempat tersungkur, namun MF kembali menikam leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia.
Ganti Baju dan Kabur Bawa Mobil CRV
Setelah korban tewas, MF mengganti pakaiannya yang berlumuran darah dengan baju milik anak korban. Ia kemudian membawa kabur mobil Honda CRV putih milik korban beserta BPKB mobil dan sepeda motor Vario.
MF sempat berusaha menjual mobil tersebut kepada pemilik sebuah showroom, namun gagal karena diminta menunjukkan identitas. Akhirnya, mobil CRV itu ditinggalkan di kawasan Pujasera Porong, dan pelaku pulang ke rumah dengan menggunakan ojek online.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban
Mobil Honda CRV putih milik korban
Sepeda motor Honda Beat milik tersangka
BPKB mobil CRV dan sepeda motor Vario milik korban
Pakaian korban dan pelaku, termasuk baju anak korban yang dipakai tersangka saat melarikan diri
Dua unit handphone, milik korban dan pelaku
Motif: Sakit Hati dan Judi Online
Dalam pemeriksaan, MF mengaku motif pembunuhan adalah sakit hati atas ucapan korban. Selain itu, ia juga ingin menguasai harta korban, terutama mobil CRV, untuk melunasi hutang dan bermain judi online.
Pengungkapan Cepat Berkat Informasi Masyarakat
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini hanya membutuhkan waktu 7 jam berkat informasi dari masyarakat.
Warga yang mengetahui adanya upaya penjualan mobil secara COD di wilayah Sidoarjo langsung melapor ke polisi. Hal itu menjadi titik awal pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka.
“Ini adalah bukti bahwa sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berarti. Berkat laporan warga, kami bisa menangkap pelaku dalam waktu singkat,” ujar Kombes Pol Widi Atmoko.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan
Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berani melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib agar kejahatan serupa tidak terulang kembali.(Dk/hugt)