Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPolres Sampang Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton jenis Urea dan Phonska ke Kabupaten Madiun.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd menyampaikan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Karang Penang Sampang.

“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,”kata AKBP Hartono saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Sampang, Kamis, (10/4/ 2025)

AKBP Hartono mengungkapkan saat petugas menghentikan truk Nopol W 8926 UA, pengemudi truk yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.

Karena curiga dengan pengakuan sopir, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung menggeledah isi muatan truk.

Saat penggeledahan diketahui MF (21) alamat warga Kecamatan Karang Penang Sampang ternyata membawa pupuk bersubsidi.

Karena membawa pupuk subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.

“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.

Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan, untuk segera mengungkap keberadaan pemiliknya dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

Kepada awak media Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjual belikan pupuk bersubsidi.

MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono. (dk,/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Pendidikan

    Perubahan APBD 2024 Dindik Jatim Pecahkan Rekor Terbesar Dibanding OPD Lain

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Perubahan APBD Tahun 2024, Dinas Pendidikan Jawa Timur, yang membawahi kebutuhan SMA/SMK/SLB seluruh Jawa Timur. Dapatkan kucuran tambahan anggaran mencapai hingga Rp 9,5 triliun. Terkait perihal tersebut, sangatlah penting untuk memberikan rasa keadilan. Bagi semua satuan Pendidikan menengah dan satuan Pendidikan khusus di Provinsi Jawa Timur. Mengingat, kebijakan BPOPP berbasis jumlah peserta didik […]

  • Gempa Bumi , Mentawai, Sumatera Barat Gempa , Pacitan, BMKG

    Gempa Kecil Mengguncang Pacitan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 2,3 terjadi di sekitar kawasan tenggara Pacitan, Jawa Timur, pada Sabtu (25/4/2026) pukul 05.16 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui akun resmi mereka. Meski gempa tercatat cukup kecil, masyarakat tetap diminta untuk tetap waspada dan memahami langkah-langkah keselamatan yang tepat saat menghadapi bencana alam […]

  • Kasus Kematian Perempuan 51 Tahun  di Kamar Hotel Banyuwangi dengan Pria 31 Tahun

    Kasus Kematian Perempuan 51 Tahun di Kamar Hotel Banyuwangi dengan Pria 31 Tahun

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 308
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang perempuan berusia 51 tahun ditemukan meninggal dunia di kamar hotel setelah melakukan hubungan intim dengan seorang pria. Kejadian ini terjadi di Hotel Lestari Jajag, Gambiran, Banyuwangi. Korban bernama AN yang merupakan ibu rumah tangga tersebut diduga mengalami sesak napas atau serangan jantung. Informasi Awal dan Proses Pemeriksaan Korban masuk ke dalam kamar bersama […]

  • Ketua DPW PWDPI Lampung, Desak Kapolresta Cabut Penetapan Tersangka Nuryadin

    Ketua DPW PWDPI Lampung, Desak Kapolresta Cabut Penetapan Tersangka Nuryadin

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 255
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi mustoleh, desak Kapolresta Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan ulang atas penetapan tersangka terhadap Ketua Umum KAIM, Hi. Nuryadin, SH. Aam panggilan akrab Ahmad Hadi mustoleh juga minta kepada Polresta agar membatalkan penetapan tersangka terhadap Nuryadin karena dinilai bertolak belakang dengan keputusan […]

  • Wakil Bupati Blitar Pantau Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan di Sutojayan

    Wakil Bupati Blitar Pantau Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan di Sutojayan

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Pembangunan Labkesda di Sutojayan Progres 60 Persen Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang terletak di Puskesmas Sutojayan, Kabupaten Blitar, kini telah mencapai 60 persen. Proses pengerjaan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar dengan dukungan dari Dinas PUPR dan Bagian BPBJ. Wakil Bupati Blitar, Beky Hardihansah, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan pada hari Kamis, 6 […]

  • Plogging Seru Bersama Andien: Lari, Peduli, dan Jaga Bumi

    Plogging Seru Bersama Andien: Lari, Peduli, dan Jaga Bumi

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kegiatan pra-konser seorang musisi kali ini memiliki ciri khas yang berbeda. Sebelum Konser Suarasmara, penyanyi Andien mengajak para penggemarnya tidak hanya menyanyi dan bersenang-senang, tetapi juga berlari sambil mengumpulkan sampah dalam kegiatan plogging di pusat kota Jakarta. Kegiatan yang akan diadakan pada Sabtu, 2 November 2025 ini mengambil rute ikonik mulai dari Bundaran HI […]

expand_less