DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pengemudi ojek online berinisial YPP alias S (30) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 September 2024 di kediaman tersangka yang terletak di Jalan SD Kedungrejo, Waru, Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh polisi, menyebut bahwa tersangka telah menjadi pengedar sabu sejak awal Juni 2024
Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menggerebek rumah YPP pada pukul 11.00 WIB.“Dalam penggeledahan, kami menemukan empat kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 4,233 gram, 0,158 gram, 0,157 gram, dan 0,172 gram,” ujar Kompol Suria Miftah pada Senin (30/9/2024).
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa sekrop dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip, dan sebuah ponsel Realme yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. Dari hasil pemeriksaan, YPP mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang berinisial G yang kini berstatus buron (DPO).
Tersangka mengaku mendapatkan sabu seberat 5 gram dari G pada 18 September 2024 di kawasan Gang Kamboja, Sidoarjo. Barang tersebut dibeli seharga Rp 4,5 juta dengan tujuan untuk dijual kembali,” tambah Miftah.
Menurut pengakuan YPP, sebagian sabu telah berhasil dijual kepada seorang pembeli berinisial S dengan harga Rp 200 ribu. Polisi saat ini masih memburu G dan menyelidiki lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, YPP kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polrestabes Surabaya terus memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan mendukung upaya pemberantasan narkotika di kota Surabaya. (dk/nns)