Diagramkota.com – Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian perangkat telekomunikasi yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di wilayah Banyuwangi, Pamekasan, dan Sampang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, S.H., menjelaskan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah ASH (30), seorang wiraswasta asal Pamekasan, yang bertindak sebagai pelaku utama dalam pencurian perangkat telekomunikasi dari tower Telkomsel.”ASH langsung mengambil perangkat curian dari tower telekomunikasi, sementara rekannya, MHA (22), yang berstatus mahasiswa asal Pamekasan, bertugas mengawasi jalannya aksi pencurian,” jelas AKBP Jumhur pada Kamis (26/09/2024).
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada dua penadah, RWT (46), seorang sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang. Kedua penadah ini membeli perangkat yang dicuri untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Modus Operandi dan Pengungkapan Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap pada 6 Agustus 2024, ketika pelapor melaporkan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi. Polisi segera melakukan penyelidikan mendalam, yang kemudian mengarahkan mereka kepada ASH dan MHA sebagai pelaku utama. Perangkat telekomunikasi yang dicuri termasuk UBBP (Unit Baseband Processor) dan SFP (Small Form-factor Pluggable), yang bernilai tinggi di pasar gelap.
‘Kami menemukan bahwa ASH juga terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi lainnya di Gunung Anyar, Surabaya, pada 29 Mei 2024. Dalam aksi tersebut, ia mencuri perangkat UBBP dan UMPT (Unit Main Processing and Transmission) dari tower telekomunikasi,” tambah AKBP Jumhur.
Barang Bukti dan Penangkapan Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti penting, di antaranya dua unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang digunakan para pelaku, peralatan pencurian seperti kunci master, obeng, dan tang potong, serta beberapa unit ponsel dan perangkat telekomunikasi hasil curian.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Peringatan bagi Masyarakat dan Pelaku Kriminal AKBP Jumhur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan perangkat telekomunikasi sebagai sasaran tindak kriminal. “Kami akan terus memburu jaringan yang berusaha melakukan kejahatan serupa dan memastikan bahwa setiap pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian mengimbau perusahaan telekomunikasi untuk lebih memperketat sistem keamanan di tower mereka, mengingat perangkat-perangkat tersebut menjadi target potensial bagi sindikat pencurian.(Dk/di)