Mantan pegawai tega curi Mobil bosnya, polda jawatimur ungkap modus

Diagramkota.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Tanjung Tembaga, Surabaya. Kasus ini melibatkan empat tersangka, salah satunya adalah mantan pegawai perusahaan korban.

 

Dalam rilis yang disampaikan pada Kamis (26/9/24) oleh Humas Polda Jatim, kepolisian memaparkan modus pencurian yang dilakukan oleh THY (47), mantan karyawan perusahaan, bersama tiga rekannya, MSH (33), MTH, dan SML. Keempat pelaku bekerja sama mencuri truk milik PT. Saling Handphone yang diparkir di depan kantor perusahaan pada 9 September 2024.

 

Modus Operandi

THY, sebagai mantan pegawai, memanfaatkan pengetahuannya mengenai jadwal parkir truk untuk melancarkan aksinya. Truk yang diparkir pada pukul 08.00 pagi menjadi sasaran, dan para pelaku memanfaatkan kunci yang masih tergantung di kendaraan untuk mencuri truk tersebut. Truk tersebut kemudian dibawa ke wilayah Jember dengan tujuan untuk dijual dan dipotong-potong agar bisa dijual per bagian secara kiloan.

 

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, S.H, menjelaskan bahwa THY berperan sebagai pengawas dan pengemudi kendaraan curian, sementara MSH berperan sebagai orang yang mengeksekusi pencurian truk. Rekan lainnya, MTH, bertugas membawa hasil kejahatan, sedangkan SML juga bertindak sebagai pengawas saat pencurian berlangsung.

ywAAAAAAQABAAACAUwAOw==
Barang bukti truck yang di curi telah di amankan polda jawa timur (foto : Achmad Adi)

Barang Bukti dan Penangkapan

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone, sebuah mobil Honda Brio, dan dokumen kendaraan yang terkait dengan truk curian. Keempat pelaku ditangkap di Sumber Rejo, Jember, ketika mereka berusaha menawarkan truk hasil curian kepada calon pembeli.

 

“Para pelaku kami tangkap saat berupaya menjual truk curian. Barang bukti sudah diamankan untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Jumhur.

 

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang melibatkan orang dalam, terutama mantan karyawan yang mungkin memiliki akses dan pengetahuan tentang operasional perusahaan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan mereka, terutama di tempat-tempat umum.

 

Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku pencurian dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Dk/di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *