Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Pencurian Mobil

KRIMINAL774 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, sukses mengungkap sindikat pencurian mobil yang telah meresahkan warga setempat. Dalam operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang, tiga tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (1/8/2024).

Tersangka utama, R (37), warga Lumajang, ditangkap di rumahnya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir. Selain itu, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu NH (35) dari Bondowoso dan S (55) yang juga merupakan warga Lumajang, diduga berperan sebagai penadah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax pada Rabu dini hari, 24 Juli 2024. Korban menyadari kehilangan mobil tersebut ketika bangun tidur sekitar pukul 01.30 WIB, setelah sebelumnya memarkir kendaraan di halaman rumah usai diambil dari bengkel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Kami awalnya menangkap pelaku pencuri mobil berinisial R di rumahnya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik.

Dalam interogasi, R diketahui merupakan spesialis pencurian mobil dengan menggunakan kunci palsu. Setelah mencuri mobil, ia menjualnya kepada NH dengan harga Rp 23.000.000. “Pelaku mengaku telah menjual mobil curian tersebut kepada NH di Bondowoso seharga Rp 23.000.000,” jelas AKBP Rofik.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan mobil curian dari tangan NH. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambah AKBP Rofik.

Kapolres Lumajang juga mengungkapkan bahwa R adalah pelaku yang terampil dan telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, termasuk di Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum Kecamatan Tekung, dan Sukosari Kecamatan Kunir. Selain itu, R terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil sebanyak 10 kali.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat mobil, yakni Daihatsu Grand Max dan Toyota Avanza. Ketiga tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara NH dan S dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam sindikat ini. (dk/yud)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *