Operasi Intensif, Polres Bondowoso Amankan Dua Pengedar Pil Koplo

KRIMINAL789 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil menangkap dua orang pengedar pil koplo berlogo Y dalam operasi selama dua hari. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso untuk menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., menjelaskan bahwa dua tersangka yang berinisial MA (20) dan DB (19) ditangkap di dua lokasi berbeda. MA ditangkap di rumah temannya di Desa Tarum, Kecamatan Prajekan, sementara DB ditangkap di rumahnya sendiri di Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen.

“Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam penjualan pil berlogo Y. MA menjual pil tersebut dalam kemasan plastik kecil seharga sekitar 10 ribu rupiah per paket, sedangkan DB menjualnya dalam kemasan yang lebih besar dengan harga 30 ribu rupiah,” ujar Kapolres Lintar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas mereka dan melakukan penyelidikan. Di kedua lokasi, polisi menemukan pil berlogo Y yang disimpan dalam kemasan plastik.

MA dan DB mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pemasok di Kabupaten Situbondo, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kedua tersangka saat ini telah kami tahan di Polres Bondowoso,” tambah Kapolres Lintar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Operasi ini mencerminkan komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari dampak negatif narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat. (dk/yud)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *