Profil Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Diduga Terima Dana Haram dari Pembangunan Museum Reog
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 8 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan penerimaan suap terkait pembelian proyek yang menimpa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko.
Siapa sebenarnya tokoh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko?
Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo, Jawa Timur, pada tanggal 26 Februari 1971. Ia menyelesaikan studi pascasarjana di Universitas Dr. Soetomo Surabaya dan memperoleh gelar Magister (S-2) pada tahun 2014.
Karier politiknya dimulai ketika diangkat menjadi anggota DPRD Jawa Timur pada masa 2009–2014. Selanjutnya, ia kembali menjabat untuk periode 2014–2019.
Sugiri Sancoko adalah seorang tokoh partai PDI Perjuangan. Dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, Sugiri terpilih menjadi Bupati Ponorogo untuk periode 2021 hingga 2025. Berkat dukungan masyarakat, Sugiri Sancoko kembali berhasil memenangkan Pilkada 2024 dan melanjutkan jabatannya sebagai Bupati Ponorogo untuk masa jabatan kedua pada tahun 2025 hingga 2030.
Sayangnya, dalam waktu kurang dari dua periode, Sugiri Sancoko tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, pada Jumat (7/11). Sugiri Sancoko diduga menerima uang pelicin yang melibatkan tiga bidang, antara lain uang suap terkait pengajuan jabatan, uang suap untuk pembangunan rumah sakit Ponorogo, serta penerimaan hadiah di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.
Selain Sugiri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
Empat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus bagi Sucipto dan Yunus Mahatma, juga terkena Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Suap Museum Reog
Penerimaan suap diduga terkait dengan pembangunan proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono. Selain itu, KPK menduga ada penerimaan hadiah lain dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
“Ada indikasi penerimaan suap oleh saudara SUG yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo, yang diduga berkaitan dengan berbagai proyek lainnya di wilayah tersebut,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (7/12).
Dalam penanganan kasus tersebut, KPK mengira terdapat penerimaan dana ilegal terkait pembangunan proyek Museum Reog di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim). “Penyidik sedang menyelidiki dan melacak bagaimana proses serta mekanisme pengadaan museum Reog tersebut,” kata Budi. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar