Dana Banpol Rp165 Miliar untuk 10 Partai Politik di Jawa Timur, Ini Penjelasan Ketua DPRD
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 10 partai politik (parpol) di Jawa Timur akan menerima bantuan keuangan atau banpol senilai total Rp165 miliar pada tahun anggaran 2026. Dana ini diberikan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing parpol dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Musyafak Rouf menjelaskan bahwa pengangkatan pagu bantuan dari Rp5.000 menjadi Rp7.500 per suara sah adalah kebijakan pemerintah daerah. Dengan peningkatan tersebut, dana banpol mencapai Rp165.042.547.500 untuk 10 parpol yang lolos ke DPRD Provinsi Jatim.
Tujuan Dana Banpol
Menurut Musyafak, dana banpol bukanlah bantuan langsung kepada masyarakat, melainkan untuk memperkuat mesin partai politik. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional partai, kaderisasi, dan pengadaan serta gaji pegawai partai.
“Banpol tidak diperuntukkan untuk dibagi-bagikan kepada rakyat, tetapi sebagai modal untuk menjalankan aktivitas partai,” ujarnya.
Proses Pemrosesan Dana
Setiap parpol wajib mengajukan permohonan secara resmi ke Pemprov Jatim. Selain itu, parpol juga harus melampirkan rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jumlah suara sah yang diperoleh, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan banpol dari tahun sebelumnya.
“Prosesnya cukup panjang. Setelah LPJ diserahkan, baru kemudian diajukan dan dibahas. Tidak bisa begitu saja,” tegas Musyafak.
Daftar Partai Penerima Dana Banpol
Berikut adalah daftar 10 parpol di Jawa Timur yang akan menerima dana banpol dengan nominal variatif sesuai jumlah suara sah:
– PKB: Rp33.879.210.000
– PDI Perjuangan: Rp28.018.987.500
– Gerindra: Rp26.917.890.000
– Golkar: Rp17.360.137.500
– Demokrat: Rp14.042.647.500
– NasDem: Rp13.651.582.500
– PAN: Rp9.896.722.500
– PKS: Rp9.807.427.500
– PPP: Rp7.335.060.000
– PSI: Rp4.132.882.500
Musyafak menegaskan bahwa saat ini partainya, PKB, sedang menunggu pengajuan ke Pemprov Jatim setelah adanya penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Proses ini dilakukan agar tidak ada masalah dalam penggunaan dana banpol.***

>

Saat ini belum ada komentar