Penyitaan Dokumen dalam Penggeledahan KPK Monumen Reog di Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 1 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor kontraktor proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, yaitu PT Widya Satria, di Surabaya. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu temuan penting adalah senjata api yang disita dari lokasi penggeledahan. Barang tersebut kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur untuk proses lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik KPK memperhatikan segala kemungkinan yang bisa menjadi bukti dalam kasus dugaan korupsi yang sedang mereka selidiki.
Selain senjata api, KPK juga menyita dokumen dan barang elektronik yang dianggap relevan dengan perkara ini. Dokumen-dokumen tersebut mungkin berisi informasi tentang transaksi keuangan atau aktivitas yang tidak sah terkait proyek pembangunan monumen dan museum.
Kasus Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Empat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan Sucipto, seorang pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Ponorogo.
Pelaku dan Penerima Suap dalam Kasus Ini
Dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara itu, pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko, sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi yang sedang ditangani KPK melibatkan banyak pihak dan berbagai bentuk tindakan yang tidak etis.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantor kontraktor monumen reog dan museum peradaban Ponorogo merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memvalidasi data yang ditemukan.
Proses penyelidikan ini juga akan melibatkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Selain itu, KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi secara transparan kepada publik.
Tindakan Hukum yang Akan Diambil
Setelah semua bukti terkumpul, KPK akan menentukan tindakan hukum yang akan diambil terhadap para tersangka. Proses persidangan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat tetap memantau perkembangan kasus ini agar dapat memahami proses hukum yang sedang berlangsung.
KPK juga akan terus bekerja sama dengan lembaga lain seperti kepolisian dan lembaga peradilan untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa percaya bahwa sistem hukum di Indonesia mampu menangani kasus-kasus korupsi dengan baik. ***





Saat ini belum ada komentar