Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Pria Surabaya Didenda Rp 1 Miliar Atas Penculikan Siswi SD Mojokerto

Pria Surabaya Didenda Rp 1 Miliar Atas Penculikan Siswi SD Mojokerto

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang siswi sekolah dasar di Mojokerto diculik dan diperkosa oleh seorang pria dengan inisial MFH (33) yang berasal dari Surabaya.

MFH dihukum 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, di mana korban masih berusia 8 tahun.

Persidangan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama hakim anggota Tri Sugondo dan Nurlely, yang diadakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin (25/8/2025).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Tri Sugondo menyampaikan bahwa hakim memberikan hukuman penjara kepada terdakwa selama 11 tahun serta denda sebesar satu miliar rupiah.

Terdakwa akan dihukum dengan hukuman penjara, jika tidak membayar denda tersebut.

“Berlaku ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan,” ujar Tri Sugondo.

Ia menjelaskan, hakim juga menentukan masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan sepenuhnya dikurangi sesuai dengan hukuman yang diberikan.

Barang bukti seperti helm, jaket hoodie, celana, dan kemeja (milik terdakwa) disita untuk dihancurkan.

“Memutuskan, barang bukti sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan plat nomor W 6375 WW (alat kejahatan) dirampas oleh negara,” ujar Sugondo.

Konsultan Hukum Tersangka, Nurwa Indah menyampaikan, pihaknya akan merespons keputusan hakim dalam persidangan minggu depan.

Ia mengatakan, putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan.

“Maka hukuman diturunkan 1 tahun 2 bulan, artinya lebih ringan,” ujar Nurwa Indah setelah sidang di PN Mojokerto.

Menurutnya, PH dan jaksa penuntut umum mengatakan masih mempertimbangkan hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Maka masih tersedia waktu maksimal tujuh hari ke depan untuk merespons putusan pengadilan, apakah menerima atau tidak (Banding).

“Nanti kita koordinasi kembali dengan pihak terkait (terdakwa), kami diberi waktu 7 hari untuk berpikir,” kata Nurwa Indah.

Ia menyampaikan, terdapat beberapa faktor yang memberatkan terdakwa sehingga hukumannya tetap melebihi sepuluh tahun.

Namun, hal yang memberatkan terdakwa mengakui serta menyesali tindakannya.

“Perbuatan terdakwa memang benar-benar mengganggu masyarakat, serta korban yang terlibat adalah anak di bawah umur,” katanya.

Diketahui bahwa terdakwa MFH menculik dan memperkosa korban dengan cara berpura-pura bertanya alamat SD di wilayah Pungging, pada hari Senin (9/12/2024) lalu.

Siswa kelas 2 SD yang sedang bermain sepeda bersama temannya diajak oleh terdakwa untuk dibawa ke sekolah dengan naik motor Honda Scoopy berwarna merah dengan plat nomor W 6375 WW.

Tersangka memanggil korban ke area persawahan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Ia mencuri anting korban hingga melakukan tindakan tidak senonoh di areal tebu.

Setelah melakukan tindakannya, terdakwa melarikan diri sambil meninggalkan korban.

Anak-anak pelaku ini juga melakukan tindakan serupa, salah satu korban adalah seorang siswi SD di Kecamatan Kutorejo, diperkirakan enam anak telah menjadi mangsanya.

MFH dihakimi massa saat melintasi jalan desa hingga akhirnya ditangkap oleh polisi Jatanras Sat Reskrim Polres Mojokerto di wilayah Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, pada Februari 2025 lalu. (*)

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Cinta Petani Panen Cabai Bareng, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo

    Polisi Cinta Petani Panen Cabai Bareng, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 245
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Semangat kebersamaan antara polisi dan petani kembali membuahkan hasil manis. Kanit Binmas Polsek Prambon Polresta Sidoarjo, Aiptu Iswandi, bersama para petani setempat melaksanakan panen cabai di lahan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) milik Bapak Hutomo, Sabtu (10/5/2025). Hasil panen kali ini terbilang memuaskan dan menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung ketahanan […]

  • Optimalkan Satgas Teman Sebaya, Upaya Pencegahan Perundungan di Surabaya

    Optimalkan Satgas Teman Sebaya, Upaya Pencegahan Perundungan di Surabaya

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 169
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Surabaya dari Partai Gerindra, Ajeng Wira Wati, menyerukan pengoptimalan peran Satgas Teman Sebaya sebagai upaya pencegahan perundungan di kalangan pelajar. Ajeng yang juga sebagai sebagai ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya periode 2024-2029 ini menekankan pentingnya peran aktif Satgas Teman Sebaya mulai dari tingkat SD hingga SMP untuk mewujudkan generasi emas yang bebas dari […]

  • Demokrat Surabaya Dorong UMKM Lewat Roadshow

    Demokrat Surabaya Dorong UMKM Lewat Roadshow

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 239
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPC Partai Demokrat Kota Surabaya terus menguatkan barisan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi kader melalui agenda roadshow ke tingkat bawah. Ketua DPC Demokrat Surabaya, Dra. Lucy Kurniasari, mengunjungi jajaran pengurus PAC Wonokromo dalam rangka konsolidasi dan pemberdayaan kader, Selasa (8/4/2025). Kegiatan yang digelar di kediaman Ketua PAC Wonokromo, Hariyanto, ini dihadiri para pengurus PAC […]

  • Ahn Sung Ki Meninggal Dunia

    Ahn Sung Ki Meninggal Dunia, Perjalanan Kehidupan dan Kontribusi Seorang Legenda Seni Peran

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ahn Sung Ki, seorang aktor veteran yang dikenal sebagai ikon dalam industri perfilman Korea Selatan, telah meninggal dunia pada usia 74 tahun. Berita ini diumumkan oleh agensi miliknya, Artist Company, pada pagi hari tanggal 5 Januari 2026. Ia menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 9 pagi waktu Korea Selatan (KST). Ahn Sung Ki pertama kali […]

  • Dua Mata Pisau: Keputusan Apple Menggunakan eSIM di iPhone Lipat

    Dua Mata Pisau: Keputusan Apple Menggunakan eSIM di iPhone Lipat

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lingkungan diskusi Weibo—media sosial lokal Tiongkok yang mirip dengan X—baru-baru ini dihebohkan oleh berita terbaru mengenai iPhone lipat pertama. Ponsel lipatpertama, Apple kemungkinan akan menghapus slot kartu SIM fisik dan beralih sepenuhnya ke teknologi eSIMyang tersimpan secara digital di perangkat. Merujuk ulasan MacRumors pada 5 Desember lalu, Apple kemungkinan akan memperkenalkan iPhone lipat ini pada akhir tahun […]

  • Disperindag Blitar

    Disperindag Blitar Perbaiki 2 Pasar Akhir Tahun, Anggarkan Rp 377 Juta

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Jawa Timur, melakukan perawatan terhadap dua pasar pada bulan Desember 2025 ini. Dinas Perdagangan menyalurkan dana sebesar Rp 377,5 juta untuk perawatan dua pasar tersebut. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Parminto menyampaikan bahwa dua pasar yang sedang dalam proses perawatan, yaitu Pasar Legi dan Pasar […]

expand_less