Pria Surabaya Didenda Rp 1 Miliar Atas Penculikan Siswi SD Mojokerto

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang siswi sekolah dasar di Mojokerto diculik dan diperkosa oleh seorang pria dengan inisial MFH (33) yang berasal dari Surabaya.

MFH dihukum 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, di mana korban masih berusia 8 tahun.

Persidangan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama hakim anggota Tri Sugondo dan Nurlely, yang diadakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin (25/8/2025).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Tri Sugondo menyampaikan bahwa hakim memberikan hukuman penjara kepada terdakwa selama 11 tahun serta denda sebesar satu miliar rupiah.

Terdakwa akan dihukum dengan hukuman penjara, jika tidak membayar denda tersebut.

“Berlaku ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan,” ujar Tri Sugondo.

Ia menjelaskan, hakim juga menentukan masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan sepenuhnya dikurangi sesuai dengan hukuman yang diberikan.

Barang bukti seperti helm, jaket hoodie, celana, dan kemeja (milik terdakwa) disita untuk dihancurkan.

“Memutuskan, barang bukti sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan plat nomor W 6375 WW (alat kejahatan) dirampas oleh negara,” ujar Sugondo.

Konsultan Hukum Tersangka, Nurwa Indah menyampaikan, pihaknya akan merespons keputusan hakim dalam persidangan minggu depan.

Ia mengatakan, putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan.

“Maka hukuman diturunkan 1 tahun 2 bulan, artinya lebih ringan,” ujar Nurwa Indah setelah sidang di PN Mojokerto.

Menurutnya, PH dan jaksa penuntut umum mengatakan masih mempertimbangkan hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Maka masih tersedia waktu maksimal tujuh hari ke depan untuk merespons putusan pengadilan, apakah menerima atau tidak (Banding).

“Nanti kita koordinasi kembali dengan pihak terkait (terdakwa), kami diberi waktu 7 hari untuk berpikir,” kata Nurwa Indah.

Ia menyampaikan, terdapat beberapa faktor yang memberatkan terdakwa sehingga hukumannya tetap melebihi sepuluh tahun.

Namun, hal yang memberatkan terdakwa mengakui serta menyesali tindakannya.

“Perbuatan terdakwa memang benar-benar mengganggu masyarakat, serta korban yang terlibat adalah anak di bawah umur,” katanya.

Diketahui bahwa terdakwa MFH menculik dan memperkosa korban dengan cara berpura-pura bertanya alamat SD di wilayah Pungging, pada hari Senin (9/12/2024) lalu.

Siswa kelas 2 SD yang sedang bermain sepeda bersama temannya diajak oleh terdakwa untuk dibawa ke sekolah dengan naik motor Honda Scoopy berwarna merah dengan plat nomor W 6375 WW.

Tersangka memanggil korban ke area persawahan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Ia mencuri anting korban hingga melakukan tindakan tidak senonoh di areal tebu.

Setelah melakukan tindakannya, terdakwa melarikan diri sambil meninggalkan korban.

Anak-anak pelaku ini juga melakukan tindakan serupa, salah satu korban adalah seorang siswi SD di Kecamatan Kutorejo, diperkirakan enam anak telah menjadi mangsanya.

MFH dihakimi massa saat melintasi jalan desa hingga akhirnya ditangkap oleh polisi Jatanras Sat Reskrim Polres Mojokerto di wilayah Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, pada Februari 2025 lalu. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *