DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar aktivitas grup LGBT yang menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti setelah tim cyber Polresta Sidoarjo melakukan patroli dan penyelidikan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing mengatakan, kasus ini bermula dari patroli cyber yang menemukan akun Facebook bernama Vinna Inces di grup komunitas “COWOK MANLY SIDOARJO” yang merupakan grup LGBT dengan ribuan anggota. “Grafik aktivitas grup ini berkembang cepat dan memuat konten melanggar kesusilaan, sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” ujar Tobing, Senin (11/08/2025).
Hasil penelusuran mengungkap identitas pemilik akun sebagai A.Y. (22), warga Kertosono, Nganjuk, yang berprofesi sebagai pedagang. A.Y. mengunggah postingan tawaran pertemuan untuk hubungan seksual sesama jenis dengan mencantumkan nomor teleponnya. “Pelaku mengaku tujuannya mencari kenalan baru hingga melakukan hubungan sesama jenis. Di ponselnya juga kami temukan video porno,” ungkap Tobing.
Pengembangan penyelidikan menemukan dua pelaku lain, yakni R.M. (22), warga Ngoro, Jombang, yang memberikan tautan grup kepada A.Y. serta memiliki 17 grup LGBT di WhatsApp, dan S.M. (32), warga Tuban, yang menjadi admin grup sekaligus membuka jasa pijat laki-laki. S.M. mengaku pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelanggan dari komunitas tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain ponsel Oppo A3x milik A.Y., ponsel Redmi 10A milik R.M., serta tangkapan layar unggahan di media sosial Facebook dan WhatsApp.
“Modusnya, pelaku diberi tautan Facebook untuk bergabung di grup, kemudian membuat unggahan yang menawarkan jasa seksual sesama jenis. Semua dilakukan atas kemauan sendiri,” jelas Tobing.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar kesusilaan di dunia maya. Polresta Sidoarjo akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, baik online maupun offline,” tegas Kombes Pol Cristian Tobing.(Dk/di)