KPK Perluas Penyelidikan, Geledah Kantor BPK Jateng dan Sita Ratusan Juta Rupiah

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jangkauan penyelidikannya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan intensif di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya mengungkap alur kejahatan yang melibatkan pejabat daerah dan instansi audit negara.

Temuan Sensasional: Uang Tunai Ratusan Juta Ditemukan di Kantor BPK Jateng

Dalam operasi yang dilakukan secara mendadak, penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari dalam ruang kerja atau area penyimpanan dokumen di kantor BPK Jateng. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa temuan tersebut merupakan bukti penting terkait dugaan suap yang digunakan untuk menghapus hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Klaten.

Uang tunai yang disita itu diduga berasal dari komitmen suap yang disepakati antara Bupati Klaten dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Angka tersebut menjadi fokus utama penyidik karena mencerminkan adanya sistem ilegal yang terstruktur untuk meredam temuan audit yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dua Rumah Diserbu, Dokumen dan Elektronik Diminta Pengembalian

Selain lokasi kantor, KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Di dalamnya, penyidik menyita sejumlah dokumen resmi, arsip digital, serta perangkat elektronik seperti laptop, flashdisk, dan ponsel yang kemungkinan besar menyimpan data transaksi, percakapan, atau bukti lain terkait praktik korupsi.

Salah satu temuan penting adalah adanya rekaman percakapan yang menyebutkan kode rahasia “AMIDIS” — sebuah istilah yang digunakan untuk menyamarkan pembayaran suap sebesar Rp400 juta. Kode ini diketahui digunakan dalam proses negosiasi antara Bupati Klaten dan pejabat BPK untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium di lingkungan Pemkab Klaten.

Skandal Awal: Temuan Audit Nilai Rp5 Miliar dan Negosiasi Suap

Kasus ini bermula dari temuan oleh tim pemeriksa BPK atas kelebihan pembayaran honorarium di lingkungan Pemkab Klaten. Total nilai temuan mencapai Rp5 miliar, terdiri dari:
– Rp4,16 miliar untuk honorarium narasumber
– Rp1,02 miliar untuk honorarium kegiatan administratif

Untuk menghindari konsekuensi hukum dan reputasi buruk, Hamenang Wajar Ismoyo diduga berkoordinasi langsung dengan Ahmad Luthfi untuk melakukan negosiasi penyelesaian dengan cara membayar suap. Namun, rencana ini gagal terealisasi karena KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026, yang menangkap ketiga tersangka secara bersamaan.

Tersangka dan Tindakan Hukum Selanjutnya

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
1. Hamenang Wajar Ismoyo – Bupati Klaten nonaktif
2. Ahmad Luthfi H. Rahmatullah – Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah
3. Muhammad Amin Wahyu Utomo – Pihak swasta dari PT MWC

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama mulai 16 Oktober hingga akhir November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Selain uang dan dokumen, KPK juga menyita perhiasan bernilai tinggi dari rumah Bupati Klaten, yang diduga berasal dari dana korupsi.

Dampak Politik dan Institusi

Peristiwa ini menimbulkan gelombang protes dan kekhawatiran di kalangan publik, terutama karena melibatkan lembaga audit nasional yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi. BPK Pusat pun menegaskan bahwa mereka tidak akan melindungi pegawai yang terlibat pelanggaran, meskipun memiliki posisi strategis.

PDI-P juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut keanggotaan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai kader partai, menandakan bahwa kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem kontrol internal dalam struktur kepemimpinan daerah.

Langkah Berikutnya: Mengungkap Alur Dana dan Jaringan Tersembunyi

KPK kini fokus pada pengungkapan alur dana dari proyek-proyek pemerintah, termasuk pengadaan barang dan jasa, setoran rutin dari OPD dan BUMD, serta pemberian kepada pihak BPK. Salah satu indikator penting adalah dugaan penerimaan dana Rp1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui perantara Rizqan Iryawan, yang digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana korupsi tidak hanya merusak anggaran daerah, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. KPK berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan tanpa tekanan politik.