Permasalahan CASBAR, Warga Mengeluh dan Komisi B DPRD Surabaya Minta Penutupan Sementara
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Warga sekitar kawasan Pondok Nirwana, Surabaya, mengeluhkan operasional tempat hiburan malam bernama CASBAR yang dinilai mengganggu lingkungan pemukiman. Keluhan ini muncul setelah beberapa waktu lalu beredar di media sosial Instagram. Para warga merasa terganggu oleh kebisingan dan aktivitas yang tidak sesuai dengan norma masyarakat sekitar.
Salah satu perwakilan warga, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa operasional CASBAR telah meresahkan empat RW di sekitarnya. Ia menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya sekadar gangguan suara, tetapi juga adanya dugaan intimidasi dari pihak hiburan malam serta dampak fisik seperti rusaknya tembok rumah akibat getaran musik.
“Kami hanya ingin lingkungan tetap kondusif. Murni amar ma’rif nahi munkar,” ujar Taufik. Ia juga menyebutkan bahwa warga sering kali mengeluhkan kebisingan yang terjadi setiap hari selama lebih dari satu tahun belakangan ini.
Izin Operasional yang Tidak Sesuai dengan Fungsi Tempat Hiburan
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menjelaskan bahwa CASBAR hanya memiliki izin untuk usaha bar dan restoran, bukan sebagai night club.
“Kalau itu (DJ-House Music) ya ngga boleh. Kan izinnya untuk night club belum turun dari pemerintah provinsi Jawa Timur,” jelas Afif. Ia menekankan bahwa operasional yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dilarang untuk beroperasi.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Mahmud. Ia menegaskan bahwa usaha yang belum memiliki izin operasional tidak diperbolehkan berjalan.
“Ini kondisi serius, kalau belum punya izin operasi tapi sudah beroperasi, itu jelas tidak diperbolehkan,” tegas Mahmud.
Persyaratan Izin yang Harus Dipenuhi
Komisi B DPRD Surabaya juga menyoroti pentingnya dokumen-dokumen wajib bagi operasional usaha, seperti SPPL (Surat Pernyataan Pengurangan Pencemaran Lingkungan) yang mengatur pencegahan dampak kebisingan.
Selain itu, mereka meminta agar pengelola CASBAR memperhatikan aturan-aturan terkait jam operasional dan penggunaan alat musik yang tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Reaksi Warga dan Permintaan Penutupan Sementara
Berdasarkan laporan warga, kasus ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara fungsi tempat hiburan dengan perizinan yang dimiliki. Warga juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan izin yang bisa berdampak pada kenyamanan masyarakat sekitar.
Akibat dari hal ini, Komisi B DPRD Surabaya meminta agar CASBAR ditutup sementara sampai semua perizinan dan aturan yang diperlukan dipenuhi.
Kondisi Serupa di Wilayah Lain
Masalah serupa juga pernah terjadi di wilayah lain di Surabaya. Contohnya, BNNP Jatim pernah melakukan razia di 9 tempat hiburan malam dan menemukan 28 orang positif narkotika. Selain itu, Antisipasi Peredaran Narkoba juga dilakukan dengan tes urine terhadap pengunjung hiburan malam.
Beberapa waktu lalu, Polrestabes Surabaya juga melakukan sosialisasi Pemilu di tempat hiburan malam, termasuk di area yang sama dengan CASBAR.
Pentingnya Regulasi dan Kesadaran Masyarakat
Permasalahan CASBAR menjadi contoh bagaimana regulasi dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kenyamanan lingkungan.
Kehadiran tempat hiburan malam memang bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian, tetapi jika tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat, maka bisa berujung pada konflik dan kerugian bagi masyarakat sekitar.***

>

Saat ini belum ada komentar