DPRD Surabaya: Program 2 Jam Tanpa Gawai, Kebijakan untuk Melindungi Generasi Muda
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota yang terus berkembang dalam berbagai aspek, kini menghadapi tantangan baru di era digitalisasi. Salah satu upaya pemerintah setempat adalah program 2 jam tanpa gawai yang ditujukan kepada pelajar. Inisiatif ini menjadi fokus utama dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan perangkat digital.
Tujuan Utama Program 2 Jam Tanpa Gawai
Program tersebut dicanangkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Pada waktu yang ditentukan, yaitu pukul 18.00 hingga 20.00, pelajar diminta untuk tidak menggunakan perangkat elektronik seperti ponsel atau tablet.
Laila Mufidah, Wakil Ketua DPRD Surabaya, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menghadapi tantangan digitalisasi yang semakin memengaruhi interaksi sosial antar anggota keluarga.
Dampak Digitalisasi pada Keluarga dan Anak
Di era modern, penggunaan smartphone telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, hal ini juga membawa konsekuensi, terutama bagi anak-anak. Laila menyoroti bahwa minimnya interaksi langsung antara orang tua dan anak bisa menjadi masalah serius.
“Semua tidak bisa menghindar di era digitalisasi saat ini. Tapi tidak boleh kebablasan. Apalagi ketagihan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara manfaat dan risiko dari penggunaan teknologi.
Peran Orang Tua dalam Program Ini
Laila menekankan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada penguatan keluarga. Orang tua dan anak harus saling memahami peran masing-masing. Anak memiliki tugas belajar dan bakti kepada orang tua, sementara orang tua bertanggung jawab atas pengawasan dan pembimbingan.
Ia menyarankan agar semua organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, dan bahkan para pelajar aktif di media sosial turut serta dalam implementasi program ini. Sosok-sosok muda yang menguasai lini masa di medsos dapat menjadi mitra strategis dalam menjalankan kebijakan ini.
Implementasi dan Pengawasan
Untuk memastikan program berjalan efektif, Laila menyarankan adanya pemantauan yang ketat dari keluarga. Bagi pelajar yang tidak mematuhi aturan, harus ada sanksi yang mendidik. Sanksi ini akan diberikan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan.
“Tiap hari harus ada laporan yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa gawai benar-benar nonaktif,” tutupnya. Dengan adanya mekanisme pengawasan ini, diharapkan program ini dapat mencapai tujuannya dengan baik.
Tantangan dan Harapan
Meski program ini dianggap sebagai langkah positif, masih ada tantangan dalam penerapannya. Misalnya, bagaimana cara memastikan bahwa semua pelajar mematuhi aturan? Bagaimana mengajak orang tua untuk lebih aktif dalam pengawasan?
Namun, Laila optimis bahwa dengan komitmen bersama, program ini bisa menjadi contoh sukses dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif digitalisasi. Ia berharap, kebijakan ini tidak hanya berlaku di Surabaya, tetapi juga bisa diadopsi oleh kota-kota lain di Indonesia.***

>

Saat ini belum ada komentar