KALIBER LAW OFFICE ASSOCIATES Kawal Kasus Penyandang Epilepsi di Polsek Kenjeran, Berujung SP3 Humanis
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 54 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KALIBER LAW OFFICE ASSOCIATES mendampingi Kasus kasus seorang penyandang epilepsi yang sempat diamankan usai masuk ke rumah warga tanpa izin di Polsek Kenjeran
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pendampingan intensif yang dilakukan Kaliber Law Office Associates membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Kenjeran resmi menghentikan penyidikan kasus seorang penyandang epilepsi yang sempat diamankan usai masuk ke rumah warga tanpa izin.
Penghentian tersebut ditetapkan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan pertimbangan kuat pada aspek kemanusiaan dan kondisi medis terlapor.
Penasehat hukum Kaliber Law Office Associates, Joenus Koerniawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa sejak awal pihaknya melihat tidak adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Terlapor diketahui mengalami epilepsi dan dalam kondisi tidak sadar saat kejadian berlangsung.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi langkah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolsek Kenjeran, serta penyidik. Dalam perkara ini, kepolisian mengedepankan nilai kemanusiaan karena terlapor adalah penderita epilepsi dan tidak sadar saat kejadian,” ujarnya.

Ia memastikan, tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun niat jahat. Bahkan, tidak ada barang milik korban yang diambil.
“Tidak ada unsur pencurian, tidak ada niat jahat. Yang terjadi murni kondisi medis. Karena itu, penghentian penyidikan adalah langkah yang tepat,” tegasnya.
Sejak awal penanganan, tim Kaliber Law Office bergerak cepat melakukan pendampingan hukum. Mulai dari membawa terlapor ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan medis hingga mengajukan permohonan rehabilitasi dan SP3.
“Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan. Ini menjadi kabar baik bagi Aditya, apalagi menjelang peringatan Jumat Agung,” tambah Joenus.

Aditya Putra Surya Chandra, yang sempat ditahan, mengaku lega setelah akhirnya bisa kembali ke rumah. Ia berjanji akan lebih berhati-hati dan mengikuti arahan keluarga.
“Senang bisa pulang. Ini jadi pelajaran untuk ke depan,” ujarnya singkat.
Rasa syukur juga disampaikan ayahnya, Suyanto. Ia menegaskan bahwa anaknya bukan pelaku kriminal, melainkan tengah mengalami kambuh penyakit saat peristiwa terjadi.
“Anak saya bukan pencuri. Dia sedang kejang dan tidak sadar. Kami bersyukur proses ini selesai dengan pendekatan kemanusiaan,” katanya.

Ke depan, keluarga berkomitmen memperketat pengawasan, termasuk membatasi aktivitas di luar rumah, khususnya pada malam hari.
Dari sisi tim hukum, Tatik Effendi, S.H., yang juga bagian dari Kaliber Law Office Associates, turut mengapresiasi profesionalitas aparat, mulai dari Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak hingga Polda Jawa Timur.
“Penanganan ini menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan secara profesional tanpa mengesampingkan kemanusiaan. Bahkan seluruh proses berjalan tanpa biaya, ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran fasilitas rehabilitasi medik bagi penderita penyakit seperti epilepsi, khususnya anak-anak berkebutuhan khusus.
“Pendekatan terhadap kondisi seperti ini seharusnya bukan penahanan, tetapi rehabilitasi. Negara perlu menyediakan fasilitas yang memadai agar penanganannya tepat secara medis dan psikologis,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan pusat rehabilitasi akan mencegah terjadinya kesalahpahaman hukum terhadap individu dengan kondisi kesehatan tertentu.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pendekatan hukum berbasis kemanusiaan dapat berjalan seiring dengan profesionalitas penegakan hukum. Sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anggota yang memiliki kebutuhan khusus. (dk/nw)

>
>