Surabaya Menghadapi Kenaikan Pendatang Pasca-Lebaran, Pemkot Operasi Yustisi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Peningkatan jumlah pendatang ke Kota Surabaya pasca-lebaran menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat. Untuk mengantisipasi urbanisasi yang tidak terkendali, Pemkot Surabaya meluncurkan operasi yustisi kependudukan. Operasi ini bertujuan untuk memastikan setiap pendatang memiliki alasan jelas dan tidak menjadi beban sosial di kota.
Operasi yustisi ini dilaksanakan selama satu minggu, mulai dari tanggal 30 Maret hingga 5 April 2026. Dalam pelaksanaannya, berbagai instansi terlibat, termasuk kelurahan, kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tujuannya adalah memantau empat kategori warga pendatang yang berbeda.
Empat Kategori Pendatang yang Diperiksa
Kategori pertama adalah pekerja formal yang harus melampirkan jaminan pekerjaan dari perusahaan. Mereka akan didata sebagai penduduk non-permanen sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022.
Kategori kedua mencakup pekerja informal seperti para pedagang kaki lima (PKL). Mereka diwajibkan memiliki surat keterangan dari Ketua RT/RW serta memiliki tempat tinggal yang sah agar bisa didata sebagai penduduk non-permanen.
Selanjutnya, kategori ketiga adalah tamu keluarga. Setiap pendatang yang datang untuk berkunjung harus melaporkan diri kepada Ketua RT setempat dalam waktu 24 jam. Laporan tersebut harus disertai bukti laporan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2025.
Yang terakhir adalah warga tanpa identitas. Petugas akan langsung membawa mereka ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal melalui kerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Upaya Pemkot untuk Mengurangi Beban Sosial
Eddy Christijanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah lonjakan pendatang yang bisa mengganggu keseimbangan sosial dan ekonomi di kota.
“Operasi yustisi ini melibatkan beberapa unsur mulai dari Kelurahan, Kecamatan, hingga Satpol PP yang menyasar empat kategori warga pendatang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap pendatang harus memiliki tujuan jelas dan tidak meninggalkan dampak negatif bagi masyarakat setempat. Dengan demikian, kualitas hidup masyarakat Surabaya tetap terjaga.
Peran RT dan RW dalam Pengawasan Pendatang
Selain operasi yustisi, Pemkot Surabaya juga meminta RT dan RW untuk aktif mendata setiap pendatang. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah Surabaya dapat terpantau secara efektif.
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, sebelumnya telah mengingatkan warga untuk waspada terhadap lonjakan urbanisasi setelah libur lebaran. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan dalam menghadapi situasi ini.
Dampak Urbanisasi Terhadap Kota Surabaya
Urbanisasi yang tidak terkendali bisa menyebabkan peningkatan tekanan pada infrastruktur, layanan kesehatan, dan sistem transportasi. Selain itu, hal ini juga berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan kesenjangan sosial.
Dengan adanya operasi yustisi, Pemkot Surabaya berharap dapat mengurangi risiko-risiko tersebut. Namun, keberhasilan operasi ini juga bergantung pada kesadaran masyarakat dan komitmen semua pihak dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan populasi dan kualitas hidup.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar