Kemenag Dukung Kebijakan Pembatasan Usia Anak di Media Sosial
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia anak dalam penggunaan layanan digital dan media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif, seperti pornografi, perundungan siber, hingga judi online. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga perkembangan mental dan moral anak-anak di tengah tantangan yang semakin kompleks.
“Pada prinsipnya Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam pelindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, Senin (9/3/2026). Ia menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Peran Pemerintah dalam Pengaturan Ruang Digital
Kebijakan pembatasan usia anak di bawah 16 tahun dalam akses platform digital dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menurut aturan tersebut, anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun di platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Jika ditemukan, akun tersebut akan dinonaktifkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Sistem Open Sky Policy di Indonesia
Stafsus Ismail menjelaskan bahwa sistem komunikasi digital di Indonesia selama ini menganut prinsip “terbuka” atau open sky policy. Dalam sistem ini, penyedia jasa internet tidak sepenuhnya berada di bawah kontrol negara. Informasi yang beredar bersifat terbuka, dan negara hanya melakukan pemblokiran jika ditemukan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan sistem penyaringan informasi sejak awal oleh negara sebelum konten dapat diakses masyarakat. Meski demikian, Indonesia dianggap memiliki potensi menjadi salah satu negara pertama di kawasan yang menerapkan kebijakan pembatasan usia secara lebih tegas, sementara sejumlah negara di Eropa masih dalam tahap persiapan.
Tanggung Jawab Bersama dalam Perlindungan Anak
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah dan lembaga terkait bekerja sama dalam menjaga kesejahteraan anak. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan anak-anak bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat, baik secara fisik maupun psikologis.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam membentuk generasi muda yang berkualitas. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan anak-anak bisa menggunakan teknologi secara bijak tanpa terpengaruh oleh konten negatif yang merugikan.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meski kebijakan ini dianggap positif, ada juga tantangan dalam penerapannya. Misalnya, bagaimana memastikan bahwa semua platform digital mematuhi aturan tersebut. Selain itu, perlu adanya edukasi yang intensif kepada orang tua dan anak-anak agar memahami manfaat serta risiko penggunaan media sosial.
Namun, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kemenag, harapan besar diarahkan pada masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia. Dengan langkah-langkah proaktif, diharapkan anak-anak bisa tumbuh menjadi individu yang tangguh, cerdas, dan bertanggung jawab dalam dunia digital yang semakin kompleks.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar