Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya nopol AG 7662 OT sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto pada Jumat (23/1/2026) pekan lalu.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan sejumlah kendaraan antara Bus Harapan Jaya
AG 7662 OT dengan Mobil Xenia nopol AG 1925 OT dan lima pengendara sepeda motor.

“Korbannya ada MA, HS, MZ, VN,NL, MA, SD, NH, KB, CA,” jelasnya kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota Selasa (27/1/2026).

AKP Tutud Yudho menuturkan, kronologis kecelakaan berawal kendaraan bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.

Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti.

“Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan,” ucapnya.

Mendapat laporan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi kejadian termasuk membawa korban menuju rumah sakit.

Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihaknya juga melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota menyebut, sopir bus berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan dikenakan pasal 311 ayat 3 atau 310 ayat 2 uu RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau paling banyak 8 juta rupiah.

Sedangkan penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian sopir bus.

“Saudara TH (tersangka) tidak ditahan dikarenakan hukuman penjara dibawah 5 tahun, tapi dalam pengawasan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri khususnya agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. (Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Al Ain, WAM, TV BRICS, Ibu Kota Pariwisata Arab 2026, UAE

    WAM Mitra TV BRICS, Al Ain menjadi Ibu Kota Pariwisata Arab 2026 di UAE

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – TV BRICS, sebuah platform media internasional yang berfokus pada negara-negara BRICS dan mitra mereka, terus memperluas jaringannya untuk memperkuat kerja sama antar negara-negara di kawasan Global South. Pada tahun 2025, TV BRICS telah berhasil mengumpulkan lebih dari 100 organisasi media global untuk bekerja sama dalam berbagai isu penting. Dengan fokus pada kolaborasi lintas batas, […]

  • Pembatasan KK di Surabaya Diprotes, DPRD Janji Akan Perjuangkan Hak Warga

    Pembatasan KK di Surabaya Diprotes, DPRD Janji Akan Perjuangkan Hak Warga

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 163
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Forum RW Simolawang yang terdiri dari sejumlah Ketua RW dari Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, menyampaikan keluhan ke DPRD Surabaya terkait Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya tertanggal 31 Mei 2024. Mereka menilai kebijakan yang membatasi maksimal tiga Kepala Keluarga (KK) dalam satu alamat rumah itu diskriminatif dan menyulitkan warga ekonomi lemah. Aspirasi ini […]

  • FH UNISSULA LAUNCHING PUSAT STUDI KEPOLISIAN, WAKAPOLRI: DORONG RISET STRATEGIS DAN RUJUKAN KEBIJAKAN NASIONAL

    FH UNISSULA LAUNCHING PUSAT STUDI KEPOLISIAN, WAKAPOLRI: DORONG RISET STRATEGIS DAN RUJUKAN KEBIJAKAN NASIONAL

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polri meresmikan Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang sebagai ruang kolaborasi strategis bagi pengembangan ilmu kepolisian berbasis riset akademik. Peresmian yang disaksikan Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., secara daring serta dihadiri langsung Kepala Lemdiklat Polri Komjen Pol Chrysnanda Dwilaksana ini menjadi tonggak […]

  • Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

    Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus penelantaran bayi yang sempat viral di media sosial. Terduga pelaku adalah pasangan muda belum menikah, Y (26) dan ENN (18). Keduanya merupakan warga asal Cilacap Jawa Tengah yang bekerja di wilayah Kabupaten Madiun. Peristiwa memilukan ini terungkap setelah seorang warga menemukan seorang bayi laki-laki di area […]

  • Polresta Banyuwangi dan ASDP Beri Puluhan Selimut dan Matras di Posko Ketapang untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama

    Polresta Banyuwangi dan ASDP Beri Puluhan Selimut dan Matras di Posko Ketapang untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra bersama General Manager (GM) ASDP Ketapang, Yannes Kurniawan , turun langsung membagikan bantuan logistik berupa ratusan selimut dan matras tidur kepada keluarga korban yang masih menunggu di area Pelabuhan ASDP Ketapang, Jumat malam (4/7). Hal itu sebagai wujud kepedulian terhadap para keluarga korban insiden tenggelamnya KMP […]

  • GPSC Menyelesaikan Pembelian Saham Tambahan di Ratchaburi Power, Perubahan Strategis dalam Investasi Energi di Thailand

    GPSC Menyelesaikan Pembelian Saham Tambahan di Ratchaburi Power, Perubahan Strategis dalam Investasi Energi di Thailand

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan energi Global Power Synergy Public Company Limited (GPSC) telah menyelesaikan akuisisi saham tambahan di Ratchaburi Power Company Limited (RPCL). Langkah ini menjadi salah satu perubahan strategis terkini dalam pengelolaan investasi perusahaan. Dengan penyelesaian akuisisi ini, GPSC mengubah cara pengukuran investasinya di RPCL dari aset yang diukur berdasarkan nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lainnya […]

expand_less