Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Sanksi Berat dari OJK untuk Dua Emiten dan Tokoh Penting, Benny Tjokro?

Sanksi Berat dari OJK untuk Dua Emiten dan Tokoh Penting, Benny Tjokro?

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif yang cukup berat terhadap dua perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Sanksi ini diberikan karena pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pasar Modal. Selain itu, sejumlah pihak terkait juga mendapat hukuman berupa denda dan larangan menjalani kegiatan di pasar modal.

Pelanggaran yang Dilakukan POSA

POSA, yang merupakan emiten yang terafiliasi dengan Benny Tjokro, dikenai denda sebesar Rp 2,7 miliar karena melanggar UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penyebab utamanya adalah penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019. Selain itu, POSA juga melakukan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar, yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Dana hasil IPO yang dialirkan kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar juga menjadi faktor utama dalam pelanggaran ini. Hal ini menyebabkan OJK menjatuhkan larangan seumur hidup bagi Benny Tjokro untuk menjabat sebagai Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Sanksi untuk Direksi dan Akuntan Publik

Selain itu, Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi POSA tahun 2019 dikenai denda sebesar Rp 110 juta secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert juga dijatuhi denda bersama dengan Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja yang pernah menjabat sebagai direksi POSA periode 2020-2023 sebesar Rp 1,9 miliar secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert sendiri dilarang untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun.

Akuntan Publik Patricia juga dikenai denda sebesar Rp 150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit POSA. Selain itu, AP Helli Isharyanto Budi Susetyo juga dikenai denda sebesar Rp 150 juta.

Sanksi untuk Sekuritas dan Pengendali

NH Korindo, sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek POSA dalam proses IPO, dikenai denda sebesar Rp 525 juta dan pencabutan izin usaha selama satu tahun. NH Korindo terbukti mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak nominee dari Benny Tjokrosaputro, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.

Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda sebesar Rp 40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun karena tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan POSA.

Sanksi untuk SBAT dan Pengendali

Selain POSA, OJK juga memberikan sanksi terhadap SBAT. Sanksi ini berupa teguran terhadap raksasa tekstil asal Bandung tersebut karena melanggar ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. SBAT tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan, khususnya terkait penurunan bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit Nomor 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK).

Tan Heng Lok, pengendali SBAT sekaligus MBK dan CSI, dikenai denda sebesar Rp 45 juta serta larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menilai Tan Heng Lok melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut.

Total Sanksi yang Diberikan

Total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait POSA adalah sebesar Rp 5.625.000.000. Sanksi ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perubahan Kepemilikan Saham Besar di DEWA, Investor Asing Tambah Porsi 2,25 miliar

    Perubahan Kepemilikan Saham Besar di DEWA, Investor Asing Tambah Porsi 2,25 miliar

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah transaksi besar telah terjadi dalam pasar saham Indonesia, khususnya pada emiten PT Darma Henwa Tbk (DEWA). Seorang pemegang saham asing, CGS International Sekuritas Indonesia, melakukan pembelian saham yang mencapai 680 juta lembar. Transaksi ini menunjukkan minat kuat dari pihak asing terhadap saham perusahaan jasa kontraktor pertambangan tersebut. Detail Transaksi yang Menggegerkan Pasar Transaksi […]

  • Perubahan Kebijakan Terkait Virus Nipah di Singapura

    Perubahan Kebijakan Terkait Virus Nipah di Singapura

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Singapura akan menghentikan pengawasan suhu terhadap penumpang yang tiba dari daerah yang dilaporkan terkena wabah virus Nipah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengurangan kebijakan kesehatan, setelah situasi wabah di India menunjukkan stabilisasi. Tidak ada kasus infeksi virus Nipah yang dilaporkan di Singapura terkait wabah di West Bengal atau kasus di Bangladesh. Hal ini […]

  • pemkab ponorogo bupati ponorogo

    Latar Belakang Jabatan Sekda Ponorogo, Nomor 9 Terciduk OTT KPK

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 243
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ponorogo memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan daerah. Sebagai salah satu posisi strategis, Sekda bertugas sebagai motor penggerak birokrasi yang mengkoordinasikan berbagai kebijakan dan program pemerintah setempat. Namun, jabatan ini kini menjadi sorotan tajam setelah Agus Pramono, Sekda Ponorogo sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) […]

  • Menghormati Waktu Pegatwakan dalam Upacara Galungan

    Menghormati Waktu Pegatwakan dalam Upacara Galungan

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 324
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dikutip dari Siaran Surya Puja di Pro 4 RRI Denpasar, Rabu 30 Oktober 2024, bahwa sejak Buda Pon Sungsang hingga Budha Kliwon Pahang, umat Hindu dilarang mengadakan upacara besar seperti Ngaben, Nyekah, dan Pawiwahan. Hal ini terkait dengan rangkaian Hari Suci Galungan yang di dalamnya terdapat hari yang disebut uncal balung dan hari selesainya […]

  • Antara Era Risma dan Eri Cahyadi, Banjir di Surabaya: Masalah yang Tidak Pernah Selesai

    Antara Era Risma dan Eri Cahyadi, Banjir di Surabaya: Masalah yang Tidak Pernah Selesai

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Banjir menjadi salah satu isu yang terus menghantui kota-kota besar di Indonesia, termasuk Surabaya. Meskipun pemerintah setempat telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak banjir, kondisi ini masih sering terjadi, terutama saat musim hujan tiba. Banyak warga merasa bahwa penanganan banjir tidak sepenuhnya optimal, dan hal ini memicu perbandingan antara era kepemimpinan Wali Kota Risma […]

  • Daop 7 Madiun KAI Daop 8 Surabaya

    Perluasan Keselamatan Transportasi Kereta Api di Wilayah Daop 7 Madiun, Tutup Pelintasan Ilegal di Nganjuk

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 132
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat keselamatan transportasi kereta api dengan berbagai langkah preventif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penutupan pelintasan liar atau tidak terjaga, yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan standar keselamatan dalam penggunaan jalur kereta api. […]

expand_less