Pengemudi Bus Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Tulungagung

KRIMINAL925 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Insiden kecelakaan tragis terjadi di jalan Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 17.15 WIB. Kecelakaan ini melibatkan bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA, yang menyebabkan dua korban meninggal di lokasi kejadian.

Korban jiwa adalah Moh. Zamroji (34), pengendara sepeda motor, dan Arik Emawati (40), penumpangnya. Keduanya merupakan warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Menurut hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi ketika bus yang dikemudikan oleh M Y A S (28), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Tulungagung, melaju dari arah utara ke selatan.

Bus tersebut diduga melaju terlalu ke kanan saat mencoba mendahului kendaraan lain, hingga melewati marka jalan dan tidak mengindahkan arus kendaraan dari arah berlawanan. Hal ini mengakibatkan benturan keras dengan sepeda motor yang datang dari arah selatan ke utara.

Tindakan Kepolisian

Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung langsung mengamankan pengemudi bus dan barang bukti berupa bus serta sepeda motor yang terlibat. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung menjelaskan bahwa M Y A S telah ditahan sejak 4 Oktober 2024 untuk penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, tersangka terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraannya, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menelan korban jiwa,” ungkap Kapolres Tulungagung dalam keterangan pers.

Atas tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa tersebut, M Y A S dikenai Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp24.000.000.

Proses Hukum dan Harapan Keselamatan Berlalu Lintas

Penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap (P21) pada 23 Oktober 2024, dan dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (dk/yud)

Share and Enjoy !