Wali Kota Eri Cahyadi Siap Bubarkan Ormas Preman di Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 30 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COMÂ – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan ruang bagi tindakan premanisme di Kota Pahlawan. Ia menyatakan siap membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat dalam tindakan premanisme, termasuk kekerasan dan pemaksaan terhadap warga.
“Maka, ketika pihak tersebut bertindak atas nama organisasi masyarakat, proses hukum harus dilakukan. Kami juga akan menyarankan agar ormas tersebut dibubarkan jika melakukan tindakan premanisme di Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin sore, 29 Desember 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Eri merespons kasus dugaan pengusiran dan penghancuran rumah yang dihuni Nenek Elina Widjajanti (80). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil beberapa langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Maka kita tidak menginginkan adanya premanisme dan segala bentuk aktivitas yang mengganggu masyarakat. Oleh karena itu hari ini kita memanggil para pemuda Surabaya, kita akan melakukan sosialisasi mengenai Satgas Anti-Premanisme yang ada di Kota Surabaya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan memperkuat keterlibatan seluruh komponen masyarakat. “Pada tanggal 31 Desember nanti kita akan mengundang semua organisasi kemasyarakatan dan semua suku yang ada di Kota Surabaya agar memastikan telah terbentuknya Satgas Anti-Premanisme,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Kota Surabaya didirikan berdasarkan nilai agama dan Pancasila, sehingga kekerasan tidak boleh diterima. “Maka (jika) ada yang melakukan hal ini (premanisme), hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota Eri juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan. “Agar kita dapat segera menindaklanjuti dan menghilangkan istilah premanisme di Kota Surabaya,” katanya.
Mengenai kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa masalah ini berawal dari sengketa mengenai status tanah dan bangunan yang belum ditentukan putusan pengadilan. Oleh karena itu, tindakan pembongkaran paksa dianggap melanggar hukum. “Saat terjadi sengketa, maka sengketa tersebut harus diselesaikan oleh pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Jawa Timur dan kini naik ke tahap penyidikan. “Ini menjadi perhatian serius di Polda Jawa Timur terkait hal ini dan ditingkatkan dari penyelidikan yang dimulai pada tanggal 29 Oktober, hari ini berubah menjadi penyidikan,” katanya.
Wali Kota Eri berharap penegakan hukum dilakukan dengan keras agar menimbulkan efek jera dan membangun kepercayaan masyarakat. Ia menjamin pemerintah kota akan terus memberikan bimbingan serta mendorong percepatan proses hukum agar kondisi kota tetap stabil.
“Saya berharap Polda Jawa Timur segera mengambil keputusan, apakah ini benar atau salah, serta sanksi yang akan diberikan, agar warga Surabaya merasakan adanya perlindungan hukum terkait proses hukum yang telah dilaporkan,” tutupnya. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar