Ringkasan Berita:
- Pengelola Pasar Tanjungsari 36 Ismail Hamzah mendesak revisi aturan jam operasional dalam Perda Kota Surabaya No 1/2023 karena dinilai kaku dan merugikan pedagang.
- Aktivitas pasar bergantung pada jadwal distribusi pasokan komoditas luar kota dan luar pulau, mulai dari Jember, Banyuwangi, Medan, Lampung, hingga Banjarmasin.
- Pemkot Surabaya diminta memberi teladan konsistensi penegakan aturan serta memeriksa kelengkapan izin 162 pasar di bawah naungan dinas dan PD Pasar Surya.
DIAGRAMKOTA.COM — Ketentuan pembatasan jam operasional pasar dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian menuai kritik tajam dari kalangan pelaku usaha. Pengelola Pasar Tanjungsari 36, Ismail Hamzah, menilai regulasi daerah tersebut mendesak untuk ditinjau ulang agar selaras dengan ritme logistik komoditas dan tidak membebani para pedagang di lapangan.
Menurut Ismail, perumusan kebijakan teknis operasional semestinya bertumpu pada realitas rantai pasok perdagangan pangan. Penerapan jadwal kaku yang bertabrakan dengan pola bongkar muat ekspedisi dinilai mengancam stabilitas niaga serta merugikan ekosistem pasar rakyat.
“Kalau disesuaikan dengan jamnya, tidak mungkin bisa tepat. Hal ini yang dapat merugikan para pedagang. Sebaiknya perda ini ditinjau kembali untuk dilakukan revisi,” tegas Ismail kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Ketergantungan Pasokan Antarpulau: Jember hingga Banjarmasin
Ismail memaparkan fakta logistik bahwa mayoritas komoditas pangan yang diperjualbelikan di Pasar Tanjungsari 36 bukan berasal dari area pertanian Kota Surabaya. Seluruh stok barang mengandalkan kiriman lintas daerah, baik via jalur darat antarprovinsi maupun angkutan laut antarpulau.
Rantai suplai tersebut didatangkan dari berbagai sentra produksi pangan, meliputi:
- Jember
- Banyuwangi
- Medan
- Lampung
- Banjarmasin
Kondisi geografis dan dinamika transportasi jarak jauh tersebut membuat jam tiba armada pengangkut tidak bisa dipatok secara rigid. Oleh sebab itu, intervensi pembatasan waktu yang tertera dalam Perda 1/2023 dipandang tidak realistis terhadap denyut perdagangan bahan pokok harian.
Soroti Legalitas 162 Pasar Daerah dan Konsistensi Regulasi
Di samping mendesak penyesuaian aturan, Ismail secara terbuka mempertanyakan komitmen kepatuhan perizinan dan penerapan Perda 1/2023 terhadap pasar-pasar milik pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dihimpunnya, ada sekitar 162 pasar di Kota Surabaya yang bernaung di bawah koordinasi instansi teknis, khususnya Dinas Koperasi serta BUMD PD Pasar Surya.
Ia menuntut Pemkot Surabaya tidak menerapkan standar ganda dalam penertiban usaha perpasaran, melainkan harus menunjukkan transparansi pemenuhan izin kelola pada fasilitas pasar milik sendiri.
“Jangan sampai pemerintah tidak bisa memberikan contoh kepada pelaku usaha pasar yang ada di Surabaya. Sebagai masyarakat, kami ingin pemerintah memberikan teladan dalam ketertiban dan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2023,” seru Ismail.
Prinsip penegakan hukum dinilai harus berjalan proporsional. Ketegasan pemerintah daerah menertibkan pasar swasta idealnya dibarengi pembuktian bahwa ratusan pasar pelat merah telah memenuhi payung hukum yang serupa.
Dorong Kolaborasi dan Dialog untuk Menjaga Iklim Investasi
Meski melayangkan kritik tajam, Ismail berharap koreksi ini tidak menciptakan friksi berkepanjangan antara otoritas kota dan pengusaha pasar. Pihaknya justru mendorong dibukanya meja perundingan tripartit antara pemkot, pengelola pasar, dan pedagang guna merumuskan formula kebijakan yang akomodatif.
Pelaku usaha pasar swasta dinilai telah memberikan sumbangsih riil bagi pendapatan daerah melalui kucuran investasi, perputaran ekonomi, serta penyerapan tenaga kerja lokal dalam jumlah besar.
“Kita juga membutuhkan pemerintah, dan pemerintah juga membutuhkan masyarakat. Yang kita inginkan adalah sinergi antara pelaku usaha yang sudah membuka lapangan pekerjaan dan memberikan investasi terhadap Kota Surabaya. Ini harus ada sinergi,” imbuhnya.
Ismail berpesan agar Perda 1/2023 berorientasi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menjamin kepastian hukum berusaha, bukan sebatas instrumen administratif yang mengekang laju perekonomian masyarakat.




















