Ringkasan Berita:
- Fasilitasi Sengketa 7.280 M²: Komisi A DPRD Surabaya menggelar RDP menindaklanjuti sengketa tumpang-tindih lahan letter C Nomor 700 milik Pujiono Sutikno di Kelurahan Kalisari dengan klaim Asifah seluas 2.310 meter persegi.
- Terungkap Fakta Akta Perdamaian: Di balik terbitnya letter C Nomor 1044, terungkap adanya Akta Van Dading (kesepakatan bersama) yang sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata serta putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah inkracht.
- Jadwalkan Tinjau Lokasi Pascareses: DPRD Surabaya bersama Bagian Hukum Pemkot, pihak kecamatan/kelurahan, dan Kanta 2 Surabaya akan turun langsung mengecek patok batas fisik tanah.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai benang kusut sengketa kepemilikan lahan milik warga bernama Pujiono Sutikno di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo. Perkara pertanahan tersebut mencakup tiga persil tanah berstatus letter C Nomor 700 dengan luasan total mencapai 7.280 meter persegi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan hearing digelar demi menampung aspirasi sekaligus mencari titik terang atas polemik agraria yang telah bergulir panjang tersebut.
“Jadi hari ini kita memfasilitasi rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga terkait dengan aduan dari Bapak Pujiono Sutikno,” ujar Yona Bagus Widyatmoko usai memimpin RDP di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Tumpang-Tindih Persil dan Putusan Peninjauan Kembali (PK)
Konflik agraria ini meruncing pascakeluarnya klaim atas persil Nomor 473 seluas 2.310 meter persegi atas nama Asifah. Posisi lahan yang diklaim tersebut menindih langsung persil tanah yang dikuasai oleh Pujiono Sutikno, hingga akhirnya perdebatan hak milik itu dilarikan ke meja hijau.
Melalui proses peradilan bertingkat, pihak Asifah berhasil memenangkan sengketa kepemilikan tersebut hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, yang status hukumnya kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan,” papar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe tersebut.
Namun, pihak Pujiono melayangkan keberatan terhadap aparatur Kelurahan Kalisari yang kemudian menerbitkan surat keterangan letter C Nomor 1044 atas nama Asifah. Terbitnya warkah administrasi baru itu dipertanyakan karena keberadaan riwayat fisik persil Nomor 473 sejak awal dipandang tidak pernah tercatat di buku kelurahan.
“Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada,” tegas Cak Yebe mengulang substansi aduan pemohon.
Fakta Hukum ‘Akta Van Dading’ dan Pasal 1320 KUH Perdata
Kendati sempat dipersoalkan, RDP Komisi A justru menguak fakta hukum penting yang sebelumnya luput dari pencermatan tim kuasa hukum warga. Terungkap bahwa dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merekomendasikan penerbitan letter C Nomor 1044 berpijak pada keberadaan Akta Van Dading atau akta kesepakatan perdamaian bersama antara Pujiono Sutikno dan Asifah.
Kesepakatan tersebut dibuat dan ditandatangani secara sadar di hadapan Sekretaris Kelurahan Kalisari.
“Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya akta van dading,” beber Cak Yebe, yang juga merupakan mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya.
Meski dalam persidangan Pujiono sempat mengaku tidak pernah bertatap muka langsung dengan Asifah, ia tidak membantah keaslian tanda tangan basah miliknya yang tertera dalam lembar akta perdamaian tersebut. Menurut tinjauan hukum perdata, pemenuhan tanda tangan itu menegaskan terpenuhinya syarat sah perjanjian perdata.
“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur,” urai legislator Fraksi Gerindra tersebut.
Komisi A DPRD Surabaya Jadwalkan Sidak Lapangan dan Opsi Jalur Yudisial Lanjutan
Mengingat batas-batas kepemilikan di lapangan belum menemui titik temu yang disepakati kedua pihak, Komisi A memastikan tidak akan menutup perkara begitu saja di meja rapat dewan. Pihaknya menjadwalkan agenda tinjauan lapangan (sidak) segera pascamasa reses anggota legislatif.
Pengecekan fisik batas lahan akan melibatkan lintas instansi, mulai dari pihak Kelurahan Kalisari, Kecamatan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, hingga Kantor Pertanahan (Kanta) 2 ATR/BPN Surabaya.
“Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana,” imbuh Cak Yebe.
Menutup keterangannya, Cak Yebe secara terbuka menyarankan pihak pemohon menempuh jalur peradilan baru apabila tetap bersikukuh menolak produk perdamaian maupun isi eksekusi putusan yang sudah inkracht. Pasalnya, lembaga legislatif tidak berwenang membatalkan produk yudisial.
“Untuk melawan putusan pengadilan ya harus dilawan dengan putusan pengadilan,” pungkasnya.


















