Penundaan Transaksi Rekening AMPB Dijelaskan oleh Polda Metro Jaya

DIAGRAMKOTA.COM – Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Menurut pernyataan resmi dari pihak kepolisian, surat yang diajukan kepada bank bukanlah permohonan pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa tidak ada pemblokiran rekening. Ia menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah jurnalis pada Senin (24/8/2026).

Penundaan Transaksi dan Dasar Hukum

Budi menjelaskan bahwa penundaan transaksi tersebut didasarkan pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku selama lima hari kerja. Selain itu, penyidik juga merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar hukum terkait penghimpunan dana dari masyarakat.

Selama masa penundaan transaksi, rekening yang bersangkutan tetap berada di bawah pemiliknya. Setelah lima hari kerja, rekening akan kembali normal tanpa ada pengurangan dana sedikit pun.

Pemilik Rekening dan OJK Akan Diklarifikasi

Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi terhadap pemilik rekening dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 26 Agustus. Sementara itu, Kementerian Sosial akan diklarifikasi pada Kamis, 27 Agustus.

Jika tidak ditemukan transaksi mencurigakan, rekening akan kembali normal. Namun, jika ditemukan indikasi adanya aktivitas ilegal seperti aliran dana dari judi online atau narkoba, pihak kepolisian akan segera bertindak.

Pengawasan Aksi Unjuk Rasa

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengawal aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat. Namun, polisi juga mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.

Beberapa lokasi yang tidak boleh digunakan untuk aksi unjuk rasa antara lain:

Selain itu, area seperti Bundaran HI juga menjadi perhatian karena terdapat beberapa objek vital nasional, termasuk tiga kedutaan besar, yaitu Cina, Jepang, dan Jerman. Oleh karena itu, polisi menyarankan agar aksi dilaksanakan di tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Ketertiban

Budi menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban selama aksi unjuk rasa. Ia meminta massa aksi untuk menghormati warga sekitar dan menjunjung norma kesopanan.

Dengan penjelasan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat memahami prosedur hukum yang berlaku serta bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik.


FAQ: Penundaan Transaksi Rekening AMPB

Apa yang dimaksud dengan penundaan transaksi?
Penundaan transaksi adalah proses sementara yang dilakukan oleh penyidik untuk mencegah penggunaan dana tertentu selama proses penyelidikan. Proses ini berlangsung maksimal lima hari kerja.

Apakah rekening akan diblokir?
Tidak, rekening tetap berada di bawah pemiliknya selama masa penundaan. Setelah proses selesai, rekening akan kembali normal.

Apa dasar hukum penundaan transaksi?
Dasar hukumnya adalah Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 dan Pasal 237 UU P2SK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *