Ringkasan Berita:
- Memperingati Hari Kemanusiaan Sedunia, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko merefleksikan pengesahan Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
- Regulasi ini mengunci skema mandatory spending APBD, CSR hunian berimbang, desain ramah disabilitas/lansia, serta melarang relokasi paksa kawasan kumuh.
- Legislatif mendesak Pemkot Surabaya mengeksekusi Perwali secara transparan dan bebas pungli agar perlindungan warga MBR benar-benar terwujud di lapangan.
Surabaya, Diagramkota.com — Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia menjadi momentum reflektif bagi jajaran legislatif Kota Pahlawan.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pemenuhan tempat tinggal bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan instrumen perlindungan martabat dan hak asasi warga miskin perkotaan.
Sebagai mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang mengawal langsung pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak serta turunan teknisnya di Peraturan Walikota (Perwali), Yona menyebut momen ini terasa sarat makna.
“Sebagai mantan anggota Pansus yang mengawal lahirnya Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta turunan teknisnya di Perwali, momen Hari Kemanusiaan Sedunia ini terasa sangat personal dan sarat makna,” ungkap Yona, Rabu (19/8/2026).
Hunian Layak sebagai Benteng Hak Asasi dan Pemutus Rantai Kemiskinan
Yona mengungkapkan, dinamika perdebatan paling alot selama perumusan di Pansus bukan sekadar menyangkut spesifikasi teknis bangunan, melainkan komitmen menjaga martabat kemanusiaan masyarakat Surabaya.
Hunian yang tidak layak dinilai menjadi hulu dari rentetan krisis sosial dan kesehatan.
“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya. Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis: stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” jelasnya.
Melalui payung hukum ini, arah kebijakan perlindungan sosial dipertegas agar pemerintah kota wajib hadir menjamin rasa aman berteduh bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bukan sekadar menggusur tanpa solusi.
4 Terobosan Hukum: Standar Manusiawi hingga Perlindungan dari Relokasi Paksa
Dalam substansi Perda 4/2026 dan aturan pelaksananya, Pansus DPRD Surabaya memasukkan poin-poin krusial yang mengikat secara hukum:
- Standar Kelayakan yang Manusiawi: Luas ruang minimum per kapita, pencahayaan alami, sirkulasi udara, serta akses air bersih dan sanitasi layak ditetapkan sebagai mandat wajib.
- Kepastian Hukum Penataan Kawasan Kumuh: Mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan konsolidasi tanah ketimbang skema relokasi paksa yang kerap memutus mata pencaharian warga.
- Aksesibilitas Inklusif: Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maupun program bedah rumah diwajibkan ramah lansia serta penyandang disabilitas.
- Integrasi Sosial-Ekonomi: Kawasan hunian layak diwajibkan terhubung langsung dengan akses transportasi publik, fasilitas kesehatan, dan sentra ekonomi mikro/UMKM warga setempat.
Selain itu, instrumen Perwali teknis telah mengunci alokasi mandatory spending APBD untuk program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), kewajiban hunian berimbang melalui skema CSR pengembang, serta mekanisme verifikasi data terbuka agar bantuan tepat sasaran ke kantong kemiskinan ekstrem.
Ujian Nyata: Menuntut Eksekusi Transparan dan Bebas Pungli
Yona mengingatkan bahwa regulasi terbaik di atas kertas tidak memiliki arti jika implementasinya mandek di level birokrasi.
Keberhasilan aturan diuji langsung dari rasa aman yang dinikmati oleh masyarakat kecil.
“Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tegas Yona.
Ia menambahkan, tugas jajaran eksekutif dan dinas terkait saat ini adalah mengeksekusi Perwali tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Di sisi lain, legislatif bersama masyarakat sipil akan terus memperketat fungsi pengawasan agar amanat kemanusiaan Perda Hunian Layak benar-benar dirasakan warga miskin perkotaan.

















