Pelaku pungli PKL Tambak Wedi dan terduga pungli CFD Darmo (Bu Erna) resmi menemui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan.
Wali Kota Eri memastikan tidak ada keterlibatan oknum Satpol PP maupun DLH Kota Surabaya, serta menegaskan uang hasil pungutan wajib dikembalikan kepada korban.
Pemkot Surabaya menegaskan proses hukum tetap berjalan di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan mengimbau warga melapor via hotline atau Satgas Preman jika menemukan pungli.
Surabaya, Diagramkota.com — Dua pihak terduga pelaku pungutan liar (pungli) yang belakangan viral dan menyita perhatian publik Surabaya—yakni pengurus paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Tambak Wedi dan Bu Erna (terduga pungli di kawasan Car Free Day Jalan Darmo)—resmi menemui Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu (29/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan pengakuan dosa, menyatakan penyesalan, serta meminta maaf langsung kepada kepala daerah. Paguyuban PKL Tambak Wedi bahkan telah mengembalikan seluruh uang hasil pungutan ilegal kepada para pedagang.
“Ada dua pihak yang datang menemui saya secara bersamaan: paguyuban PKL di Tambak Wedi dan Bu Erna dari CFD Darmo. Keduanya telah mengakui kesalahannya. Uang yang dipungut PKL Tambak Wedi juga langsung dikembalikan,” kata Wali Kota Eri.
Bu Erna Ungkap Motif Ekonomi dan Pastikan Satpol PP/DLH Tidak Terlibat
Dalam pertemuannya dengan Wali Kota, Bu Erna mengaku nekat melakukan penarikan uang ilegal di arena CFD Darmo lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap untuk membiayai anak-anaknya.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri tersebut mengaku lega setelah Bu Erna mengklarifikasi bahwa aksi punglinya sama sekali tidak melibatkan oknum Satpol PP maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya sebagaimana isu yang sempat beredar di media sosial.
beberapa catatan penting arahan Wali Kota Surabaya:
Minta Maaf Kepada Warga Korban: Meski secara pribadi memaafkan, Cak Eri menegaskan para pelaku wajib menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada warga Surabaya dan pedagang yang menjadi korban.
Pengembalian Total Uang Pungli: Seluruh dana yang sempat dipungut secara ilegal wajib dikembalikan utuh tanpa syarat.
Proses Hukum Tetap Berjalan: Permintaan maaf dan pengembalian uang tidak menghapuskan unsur pidana. Kasus ini tetap diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pemkot Surabaya Tidak Terlibat: Menepis tegas tuduhan keterlibatan instansi pemkot yang kerap dicatut oleh oknum pelaku premanisme/pungli.
“Meskipun sudah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Sebab yang menentukan kelanjutan proses hukum adalah pihak yang berwenang, yaitu aparat penegak hukum,” tegas Cak Eri.
Wali Kota Eri: Minta Warga Berani Melawan Pungli dan Melapor ke Satgas Preman
Cak Eri berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran keras bagi siapapun agar tidak mengulang praktik pungli maupun aksi premanisme yang meresahkan warga dan pelaku usaha di Surabaya.
Pemkot Surabaya berkomitmen akan terus menindaklanjuti setiap aduan publik secara cepat dan transparan. Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar diimbau untuk segera melapor melalui hotline resmi Wali Kota Surabaya atau langsung menghubungi Satgas Preman Pemkot Surabaya.
















