Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Penyekapan Lansia 80 tahun di Apartemen, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus penyekapan terhadap seorang lanjut usia berinisial KC (80) berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ironisnya, pelaku utama berinisial LA (31) diketahui merupakan kekasih dari anak korban sendiri.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan ,S.I.K., M.H., M.Si.,mengungkapkan, pelaku memanfaatkan hubungan dekat dengan keluarga korban untuk menjalankan aksinya selama berbulan-bulan tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku sudah sangat dikenal keluarga sehingga leluasa menjalankan rencananya,” ujar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, Kamis (7/5/2026).
Peristiwa bermula pada Oktober 2025 ketika korban dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Di lokasi tersebut, korban diduga disekap dalam unit apartemen yang terkunci dari luar dan tidak memiliki akses komunikasi.
Untuk mengelabui keluarga, tersangka membuat cerita seolah korban sedang bepergian menikmati masa pensiun ke berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, tersangka juga berpura-pura menjadi korban penculikan agar KC tidak menaruh curiga.
Saat petugas melakukan penggerebekan pada April 2026, korban disebut masih percaya bahwa tersangka juga menjadi korban penyekapan.
“Korban justru meminta agar tersangka ikut diselamatkan karena mengira mereka sama-sama menjadi korban,” terang Luthfie.
Selama berada di apartemen, kebutuhan makan korban dipenuhi melalui layanan pesan antar yang diatur oleh orang suruhan tersangka. Polisi menduga korban sengaja diisolasi agar tidak dapat berhubungan dengan pihak keluarga.
Tak hanya menyekap korban, pelaku juga diduga menguasai kartu ATM dan buku tabungan korban. Modusnya, tersangka meminta nomor PIN dengan alasan membantu menyelesaikan persoalan keuangan keluarga.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi pencairan deposito dan penarikan uang tunai yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp2 miliar. Selain itu, keluarga korban juga melaporkan hilangnya perhiasan emas seberat sekitar satu kilogram dari rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah keluarga mulai merasa janggal karena korban tidak kunjung pulang dalam waktu lama. Kecurigaan semakin kuat setelah muncul sejumlah pesan singkat yang meminta pengiriman uang.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penelusuran petugas, keberadaan korban akhirnya ditemukan pada 16 April 2026 di sebuah apartemen di Surabaya Timur.
Polisi menyebut motif utama pelaku adalah faktor ekonomi dan gaya hidup mewah. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk menginap di hotel berbintang.
Saat ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyekapan, penipuan, hingga penggelapan dengan ancaman hukuman berat.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga membantu proses penyekapan terhadap korban lansia tersebut. (Dk/nns)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
