Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan.
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 56 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kali ini, Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tambaksari, Surabaya. Tiga pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Samudra Surabaya.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 28 Januari 2026, ketika korban berinisial IM (22), seorang karyawan swasta, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan toko Hisana, Jalan Ploso Baru, Tambaksari, Surabaya. Saat itu motor diparkir dalam kondisi setir terkunci.
Namun beberapa saat kemudian, kendaraan tersebut raib digondol pelaku. Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian dilakukan secara terorganisir dengan pembagian peran yang berbeda.7/5/2026.
Tersangka FR berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T dan mata kunci yang telah dimodifikasi. Sementara tersangka MS bertugas mengawasi situasi sekitar dengan berpura-pura berada di lokasi, sedangkan HS bersiaga di atas sepeda motor untuk membantu pelarian apabila aksi mereka diketahui warga.
Setelah berhasil merusak kunci kendaraan, para pelaku membawa kabur motor korban lalu menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Petugas akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel Semut Nomor 228, Jalan Samudra No. 9-15 Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu airsoft gun jenis Glock warna hitam, satu buah kunci T, tiga mata kunci modifikasi, jaket hitam, serta dua unit telepon genggam.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial KHOTIB sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Surabaya. (Dk/nns)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
