Penetapan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Polres Malang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Polres Malang telah menetapkan empat tersangka terkait peristiwa kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Kejadian ini berawal dari sebuah insiden yang memicu reaksi massa hingga menyebabkan kerusakan dan luka pada sejumlah korban.
Pelaku Utama dan Peran Masing-Masing
Dari keempat tersangka, tiga orang yakni A, Z, dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan aksi perusakan kendaraan dan pengeroyokan terhadap para wisatawan. Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya disebut melakukan pelemparan batu serta mencoret-coret kendaraan roda empat yang sedang terparkir di area penginapan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yaitu M, akan ditetapkan hari ini. Menurut Kepala Polres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi, M diduga bertindak sebagai pelaku penghasutan yang mengajak kelompok massa untuk datang ke lokasi kejadian. Ia dituduh memicu respons yang tidak terkendali dari ratusan orang tak dikenal.
Kerugian yang Dialami Korban
Dalam kejadian ini, enam kendaraan roda empat dilaporkan rusak, sementara enam dari total 72 wisatawan mengalami luka-luka. Salah satu mobil yang dirusak milik wisatawan yang sedang berlibur di pantai tersebut. Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian.
Latar Belakang Insiden
Awal mula kejadian dipicu oleh aksi beberapa wisatawan asal Surabaya yang menyanyikan lagu dengan lirik provokatif. Kondisi ini kemudian memicu reaksi dari sekelompok orang yang akhirnya mendatangi lokasi vila tempat para wisatawan menginap. Video kejadian tersebut viral di media sosial, sehingga memperbesar jumlah massa yang berkumpul.
Pada malam hari, sekitar pukul 03.00 WIB, sejumlah orang tak dikenal mulai mendatangi lokasi. Mereka meminta penjelasan atas kejadian tersebut, namun situasi cepat memburuk. Jumlah massa meningkat hingga mencapai 200 orang, yang kemudian masuk ke kamar-kamar wisatawan dan melakukan pemukulan secara membabi buta menggunakan alat seperti kayu dan senjata tajam.
Penanganan Oleh Pihak Kepolisian
Ketegangan akhirnya berakhir setelah pihak kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi. Rombongan wisatawan akhirnya bisa meninggalkan kawasan Pantai Wedi Awu sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Dari kejadian ini, enam orang mengalami luka-luka, termasuk satu korban luka berat. Selain itu, sejumlah barang milik wisatawan seperti 4 handphone, dompet, dan sepatu raib, serta lima mobil mereka dilaporkan rusak.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Para tersangka A, Z, dan Y dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan. Sementara itu, tersangka M dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan.
Proses Penyelidikan Lanjutan
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui jumlah valid keseluruhan massa yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jumlah massa diperkirakan sekitar 100 orang, meskipun angka ini masih dalam proses identifikasi melalui 12 titik CCTV. Sebanyak 20 saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini. ***

>
>

Saat ini belum ada komentar