Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Unek-Unek Debt Collector Keluar Semua, Diamuk Massa Ditanggung Sendiri Tanpa Bantuan Leasing

Unek-Unek Debt Collector Keluar Semua, Diamuk Massa Ditanggung Sendiri Tanpa Bantuan Leasing

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Unek-unek dari seorang pelaku pekerjaan debt collector keluar semua.

Seperti diungkap Andre (35, nama samaran) asal Indonesia Timur yang sudah melakoni profesi ini selama 16 tahun.

Ia mengungkapkan semua pengalamannya mulai risiko konflik di lapangan hingga ancaman diamuk massa yang ditanggung sendiri tanpa mendapat bantuan dari pihak leasing.

Tak jarang, situasi berujung baku hantam hingga pengeroyokan oleh warga sekitar. Risiko tersebut menjadi bagian dari keseharian para mata elang di lapangan.

Andre mengaku memilih pekerjaan ini karena sulit mendapatkan pekerjaan lain, meski telah berupaya keras mencarinya.

“Kami juga mencari pekerjaan dari sana ke sini enggak ada, akhirnya mau tidak mau kita harus di sini (sebagai mata elang),” tutur Alex ketika diwawancarai, (22/12/25) menukil Kompas.com.

Untuk menjadi mata elang, Alex mengatakan seseorang tidak bisa serta-merta turun ke lapangan.

Mereka harus mengikuti Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Dalam proses sertifikasi tersebut, calon mata elang wajib menjalani tes daring yang ketat untuk menguji pemahaman terkait prosedur penagihan utang yang sesuai aturan.

Materi ujian mencakup tata cara penagihan, mulai dari menyapa debitur saat menghentikan kendaraan di jalan, berinteraksi secara sopan, menyampaikan tujuan penagihan, hingga menjaga perilaku selama berhadapan dengan nasabah.

Sertifikat profesi atau SPPI inilah yang menjadi modal utama agar mata elang dapat direkrut oleh perusahaan debt collector berbadan hukum yang bekerja sama dengan berbagai leasing.

Tanpa SPPI, perusahaan tersebut tidak dapat merekomendasikan mata elang untuk bekerja secara freelance di bawah naungan leasing.

Keberadaan sertifikasi ini bertujuan memberi jaminan kepada pihak leasing bahwa mata elang yang dipekerjakan akan menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni bersikap sopan, tidak arogan, dan tidak menggunakan kekerasan.

Dengan dasar itu, mata elang yang legal dan memiliki SPPI dituntut bekerja lebih hati-hati agar tidak memicu keributan saat melakukan penagihan.

Namun, menurut Alex, konflik di lapangan kerap bukan dipicu oleh debitur, melainkan pihak lain yang ikut campur dan memprovokasi situasi.

“Tapi, yang sering terjadi menimbulkan keributan itu, biasanya bukan karena kami bertengkar sama debitur, tapi ada pihak lain yang ikut campur di situ atau kompor-komporin nasabah tersebut,” papar Andre.

Provokator inilah yang kerap membuat suasana memanas dan mengundang kerumunan warga.

Tak jarang, mata elang justru menjadi sasaran amukan massa karena dianggap hendak merampas kendaraan milik debitur.

Dalam kondisi terpojok, sebagian mata elang merasa tidak memiliki pilihan lain.

“Sering terjadi kami dikerumuni dan enggak ada pilihan lain lagi, selain melawan karena kalau tidak melawan kami bisa diteriaki maling atau disikat habis,” beber dia.

Andre menilai, banyak oknum yang mengatasnamakan mata elang untuk melakukan tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor.

Hal itu berdampak pada stigma negatif yang melekat pada mata elang resmi saat menjalankan tugas di lapangan.

Akibatnya, tidak sedikit warga yang langsung menghakimi debt collector ketika terjadi perselisihan di jalan.

Saat mata elang terlibat benturan dengan debitur atau warga dan berujung berurusan dengan polisi, mereka kerap harus menanggung konsekuensinya sendiri.

Menurut Andre, pihak leasing sering kali enggan ikut campur ketika mata elang ditahan polisi akibat keributan di lapangan.

“Kalau sejauh ini tergantung leasing-nya, beberapa leasing memang jarang sekali ikut turun. Biasanya, kalau pihak leasing ikut turun ada komunikasi bagus dan kepercayaan atau sudah saling kenal dan punya kedekatan dengan mata elangnya,” ungkapnya.

Jika tidak memiliki kedekatan dengan pihak leasing, mata elang kerap tidak mendapatkan bantuan hukum.

Di sisi lain, perusahaan leasing atau perusahaan debt collector masih bisa memberikan pembelaan jika mata elang tidak terbukti melakukan tindak pidana, misalnya dengan memberikan jaminan agar yang bersangkutan dibebaskan, meski peluangnya kecil.

“Tapi, kalau ada unsur pidana di situ, ya, berarti proses hukum. Karena kan pihak leasing dan PT sudah punya SOP yang harus dijalankan tanpa melakukan kekerasan,” tutur Alex.

Kriminolog Haniva Hasna menilai, mata elang kerap menjadi korban dari sistem bisnis pembiayaan yang dijalankan perusahaan leasing.

“Dalam kacamata kriminologi iya (menjadi korban). Dalam batas tertentu mereka juga korban sistem,” ungkap Haniva.

Ia menjelaskan, mata elang bekerja di bawah tekanan target, upah yang relatif kecil, serta ancaman dari atasan. Dalam situasi tersebut, kekerasan kerap dijadikan alat kerja.

Meski demikian, Haniva menegaskan, posisi sebagai korban sistem tidak menghapus tanggung jawab pidana.

“Tapi penting digarisbawahi adalah, menjadi korban sistem tidak menghapus tanggungjawab pidana,” ungkap dia.

Menurut Haniva, persoalan utama praktik mata elang bukan terletak pada individu di lapangan, melainkan pada struktur perusahaan pembiayaan.

Namun, penegakan hukum selama ini lebih sering menyasar para eksekutor kecil tanpa menyentuh perusahaan leasing yang memanfaatkan jasanya.

Padahal, sanksi terhadap korporasi dinilai jauh lebih efektif untuk memutus praktik kekerasan.

“Sanksi struktural pada korporasi jauh lebih efektif. Eksekutor lapangan, mudah diganti dan tidak punya daya tawar,” jelas Haniva.

Perusahaan leasing, kata dia, memiliki kendali sistem, kepentingan ekonomi, dan seharusnya mampu mencegah praktik penagihan dengan kekerasan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain pencabutan izin usaha, denda besar, serta sanksi administratif berat.

“Fenomena mata elang bukan sekadar kriminal jalanan, melainkan cerminan kegagalan struktural dalam pengawasan korporasi. Selama yang dihukum hanya pelaku lapangan, praktik ini akan terus hidup,” ucap dia. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDI Perjuangan Sidoarjo Peringati Kuda Tuli, Ribuan Lilin Menyala di Enam Dapil

    PDI Perjuangan Sidoarjo Peringati Kuda Tuli, Ribuan Lilin Menyala di Enam Dapil

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 226
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ribuan kader dan simpatisan PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kompak menyalakan lilin pada Jumat malam, 26 Juli 2025, dalam rangka memperingati 29 tahun peristiwa Kuda Tuli. Aksi simbolik ini digelar serentak di enam daerah pemilihan (dapil) se-Sidoarjo dan diikuti lebih dari 2.000 peserta. Salah satu titik utama peringatan berlangsung di halaman rumah anggota DPRD […]

  • Penantian Panjang untuk Season 3 Record of Ragnarok, 6 Karakter yang Akan Bersaing

    Penantian Panjang untuk Season 3 Record of Ragnarok, 6 Karakter yang Akan Bersaing

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 334
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Anime Record of Ragnarok telah menjadi salah satu serial yang paling dinantikan oleh penggemar anime di seluruh dunia. Adaptasi dari manga populer karya Shinya Umemura, Takumi Fukui, dan Azychika ini menghadirkan konsep unik dengan pertarungan antara tokoh sejarah dan mitologi melawan dewa. Musim ketiga yang akan dirilis pada Desember 2025 ini menawarkan pertarungan yang […]

  • Rupiah Menguat di Tengah Ekspektasi Perlambatan Inflasi AS

    Rupiah Menguat di Tengah Ekspektasi Perlambatan Inflasi AS

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 206
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada akhir perdagangan Rabu 11 September 2024, rupiah berhasil menguat terhadap dolar AS. Penguatan ini didorong oleh ekspektasi pasar terhadap perlambatan inflasi di Amerika Serikat (AS) pada bulan Agustus 2024. Data Indeks Harga Konsumen (CPI) AS yang dirilis pada Rabu malam diperkirakan menunjukkan penurunan tingkat inflasi tahunan, yang akan mempengaruhi ekspektasi pasar mengenai […]

  • Pemain Cadangan yang Menjadi Pahlawan: Deniz Undav dan Perannya di Timnas Jerman

    Pemain Cadangan yang Menjadi Pahlawan: Deniz Undav dan Perannya di Timnas Jerman

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Deniz Undav, pemain serang VfB Stuttgart, telah membuktikan bahwa ia bisa menjadi pemain kunci dalam situasi kritis. Meskipun sering duduk di bangku cadangan, penampilannya dalam pertandingan melawan Ghana menunjukkan betapa berharganya perannya sebagai pengganti. Dalam laga yang berlangsung di Stadion Mercedes-Benz Arena, Stuttgart, Undav tidak hanya mencetak gol kemenangan, tetapi juga memberikan pesan penting […]

  • Persebaya Surabaya Tampil Lebih Gacor di Laga Tandang

    Persebaya Surabaya Tampil Lebih Gacor di Laga Tandang

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Persebaya Surabaya menunjukkan performa yang lebih stabil dalam pertandingan luar kandang dibandingkan saat bermain di kandang. Tim ini terus menghadirkan serangan yang kreatif dan intens, tetapi masih perlu memperbaiki akurasi dalam penyelesaian akhir. Pada pertandingan terbaru, Persebaya berhasil mengalahkan PSM Makassar dengan skor 1-0. Meski kemenangan tersebut memberikan tiga poin penting, ada beberapa catatan […]

  • Ketika Hukum, Empati, dan Politik Bertabrakan dalam Kasus Nenek Elina

    Ketika Hukum, Empati, dan Politik Bertabrakan dalam Kasus Nenek Elina

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 172
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus viral pembongkaran rumah yang dikaitkan dengan Nenek Elina Widjajanti di Surabaya bukan sekadar perkara sengketa properti. Ia telah berkembang menjadi isu sosial, identitas, bahkan berpotensi konflik horizontal, akibat framing publik yang tidak utuh dan respons pejabat yang dinilai kurang presisi secara hukum maupun sosial. Pernyataan yang berkembang di ruang publik menunjukkan adanya […]

expand_less