DIAGRAMKOTA.COM – Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan kasus pengeroyokan terhadap seorang advokat yang terjadi di depan Depot Nasi Goreng, kawasan Griyo Kebraon, Karang Pilang, pada Senin, 13 Januari 2025. Insiden ini bermula saat Tjetjep Mohammad Yasien, atau Gus Yasien (57), seorang advokat yang sedang menangani kasus tunggakan kartu kredit, diserang secara brutal hingga mengalami luka serius.
Kombespol Luthfie menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang juga seorang advokat, sedang membeli makanan. Tanpa diduga, korban dihampiri oleh NBM (32), seorang koordinator penagihan kartu kredit dari bank yang tidak disebutkan namanya.
“Kami menyelidiki bahwa pelaku N bersama tiga rekannya, A (24), R (19), dan A (30), memaksa korban untuk duduk. Ketika korban menolak, mereka langsung melakukan kekerasan,” kata Kombespol Luthfie dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, Luthfie menjelaskan bahwa para pelaku menarik, mendorong, dan memukuli korban di bagian kepala, punggung, dan kaki. Selain itu, mereka juga merusak beberapa barang di Depot Nasi Goreng milik Abdul Proko Santoso, termasuk kursi plastik dan tempat sendok.
Kapolrestabes Surabaya menambahkan bahwa kejadian ini diduga terkait dengan penagihan utang kartu kredit dari Bank yang dilakukan oleh PT Perkasa Abadi Perdana, tempat pelaku bekerja. Tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso diyakini menjadi alasan kedatangan debt collector tersebut. Namun, penagihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan saat para pelaku tidak mendapatkan respons yang mereka inginkan.
“Para pelaku mengancam korban untuk membayar utang dengan cara intimidasi dan kekerasan,” ungkap Kombespol Luthfie.
Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami sejumlah luka serius, termasuk memar dan bengkak di bagian kepala, pipi, punggung, leher, serta lengan kiri. Korban bahkan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit PHC Surabaya karena cedera yang mengganggu aktivitasnya.
Polisi telah mengamankan keempat pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, serta barang-barang yang dirusak, seperti kursi plastik dan tempat sendok. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolrestabes Surabaya. (dk/nns)