Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Jambangan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sab, 6 Des 2025
- comment 0 komentar

Unit Jatanras satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 8 tersangka pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan dijambangan pada 30 november 2025.
DIAGRAMKOTA.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai pengeroyokan. Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan kepolisian yang masuk pada 30 November 2025 terkait kejadian brutal yang menimpa dua pemuda di kawasan Jl. Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Kapolrestabes Kombes pol Luthfie Sulistiawan S,I,K,M.H,M.Si. menyampaikan dalam konferensi pers pada Jum,at 5/12/2025 bahwa Kejadian Berawal dari Konvoi Usai Pesta MirasPeristiwa berawal pada Sabtu malam, 29 November 2025.
Seorang pemuda berinisial AGA mengajak teman-temannya berkumpul untuk merayakan ulang tahun dengan pesta minuman keras di Lapangan Edrek, Simo Hilir. Sekitar delapan botol arak Bali dikonsumsi oleh kelompok yang berjumlah kurang lebih 30 orang tersebut.
Dalam kondisi mabuk, AGA kemudian mengajak rombongan untuk melakukan konvoi di jalan raya. Ia mengaku masih menyimpan dendam karena sehari sebelumnya mengalami penganiayaan. Niat mencari “lawan balasan” ini menjadi awal terjadinya insiden kekerasan.
Saat konvoi melintas di kawasan Jl. Karah, kelompok AGA sempat terpancing emosi oleh teriakan sekelompok warga yang sedang nongkrong di sebuah warung. AGA membalas dengan melemparkan bambu yang ia bawa, sehingga memicu kejar-kejaran dengan tiga sepeda motor dari kelompok lain.
Korban Salah Sasaran Di tengah situasi kacau tersebut, tiba-tiba melintas dua pemuda berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street putih. Karena mengira mereka merupakan bagian dari kelompok lawan, AGA dan beberapa rekannya langsung menyerang.
Pengendara sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar dan dipukul hingga terjatuh. AGA mengayunkan bambu ke arah tubuh korban sebanyak tiga kali. Korban lain yang dibonceng juga menjadi sasaran pengeroyokan.
Tidak berhenti di situ, sepeda motor korban kemudian dirampas oleh tersangka UMR. Motor tersebut dibawa kabur dan selanjutnya dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Delapan Tersangka diantaranya, AGA (18), UMR (19) HDR (19) , GLG (18) SLM (19) DRN (17) SVA (17) RVN (14). Enam masih DPO, Unit Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankannya.
para tersangka ini, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pemukul, joki, jual motor ke daerah laku 3 juta uang dibagi dua, hingga pelaku utama perampasan. Para tersangka memiliki latar belakang beragam, sebagian masih pelajar dan beberapa tercatat sebagai anggota perguruan silat.
Sementara itu, enam orang lainnya masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO.
Polisi menyita berbagai barang bukt lengkap mulai dari rekaman CCTV, flasdisk, FC BPKB motor Honda beat, motor Yamaha Mio L 4585 DAA ,pakaian yang digunakan para tersangka, sejumlah telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor hasil rampasan. Bukti-bukti ini menguatkan konstruksi perkara dalam proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan ancaman berat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik mengungkap bahwa aksi ini dipicu Terprovokasi dan Tindak Lanjut Dendam dari kelompok lain yang menyebut korban melakukan tabrak lari terhadap salah satu anggota konvoi. Selain itu, tersangka UMR mengaku sengaja mengambil motor korban untuk diperjualbelikan.
Kepolisian mengingatkan bahwa aksi konvoi yang dibarengi konsumsi minuman keras sangat berpotensi menimbulkan tindakan kriminal dan membahayakan keselamatan publik. Orang tua diminta lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak, terlebih banyak tersangka dalam kasus ini masih di bawah usia 20 tahun. (DK/nns)




