DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan seorang pendeta berinisial MH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di kawasan Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terkait.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 9 Agustus 2024. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengumpulkan bukti. Dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk dari pelapor yang merupakan korban KDRT, serta dua anaknya yang menyaksikan kejadian tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa dalam penyelidikan ini, sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan. Barang bukti tersebut antara lain sebuah pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, sebuah HP Samsung, perangkat CCTV. Dan flashdisk yang berisi rekaman video peristiwa KDRT yang terjadi.
“Barang bukti ini telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian lebih lanjut, guna memastikan keabsahan dan relevansi bukti dalam kasus ini,” ujar AKBP Aris pada Selasa (03/8/2024).
Setelah menggelar perkara pada 2 September 2024, polisi langsung bergerak untuk menangkap MH. Saat ini, MH sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya dan akan ditahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
“MH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam penahanan kami untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKBP Aris.
MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang membawa ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Satreskrim Polrestabes Surabaya Siap Ajukan Berkas Ke Kejaksaan
Pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan pemberkasan kasus ini untuk segera diajukan ke Kejaksaan, memastikan agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampak psikologis yang dialami oleh korban, terutama anak-anak yang turut menjadi saksi dari tindakan kekerasan tersebut.
Kepolisian Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, guna memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Publik diimbau untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, sementara pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan tuntas. ( dk/nns )